BREAKING NEWS
 

Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan

Nadiem Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 9 Desember 2025 06:20 WIB
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun.

“Pada hari ini, Senin, 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin sore. 

Ia menjelaskan, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut ditujukan untuk empat terdakwa, yakni Nadiem Makarim; Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, SW; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, MUL;, serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, IBAM. 

Baca juga : Keok, Madrid Serang Wasit

Riono menegaskan, pelimpahan ini menunjukkan proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat. 

“Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,” tuturnya. 

Menurut Riono, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing tersangka. 

Baca juga : Bulu Tangkis SEA Games, Tim Putra Dan Putri Indonesia Lolos Final

Ia menyebut para terdakwa bersama mantan staf khusus Nadiem, JT (yang kini buron), diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan TIK. 

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ungkap Riono. 

Awalnya, tim teknis melaporkan bahwa spesifikasi pengadaan TIK 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun kajian tersebut diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook. 

Baca juga : Sawah Rusak Diperbaiki, Utang Petani Dihapus

Riono menambahkan bahwa Kemendikbud pernah mengadakan Chromebook bersistem operasi Chrome pada 2018, namun penerapannya dinilai gagal. 

Adsense

Meski begitu, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif. 

Dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan adanya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621,38 miliar. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense