BREAKING NEWS
 

Pengamat: Fokus Selamatkan Warga, Jangan Jadikan Bencana Arena Politik

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Rabu, 17 Desember 2025 12:29 WIB
Seorang anak terdampak bencana di banjir longsor di Aceh. (Foto: Antara Foto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan agar penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh tidak ditarik ke ruang politisasi.

Peringatan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh.

Menurut Trubus, penanganan bencana merupakan bagian dari tata kelola negara yang harus dijalankan melalui mekanisme resmi serta koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Baca juga : Pj Ketum PBNU Serahkan Bantuan Rp 1 M Untuk Korban Bencana Aceh

“Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain,” ujar Trubus, Rabu (17/12/2025).

Ia merujuk pada pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang menegaskan tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional, serta memastikan surat tersebut bukan dibuat oleh Pemerintah Aceh.

Adsense

Trubus menegaskan bahwa bantuan internasional bukanlah hal yang dilarang. Namun, langkah tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur resmi negara. Ia menjelaskan, bantuan asing untuk penanganan bencana merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai kebijakan dan regulasi yang berlaku.

Baca juga : ASDP Berangkatkan KMP Jatra I, Angkut 44 Ton Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera

“Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menyebutkan bahwa urusan politik luar negeri berada di tangan pemerintah pusat dan tidak dapat dialihkan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyebut pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin kerja sama dengan pihak asing sepanjang mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Mekanisme tersebut, lanjut Trubus, mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

“Terkait bantuan internasional dalam situasi kebencanaan, seluruh prosesnya harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” katanya.

Baca juga : Tanam Pohon Di PTPN I, KDM: Jauhkan Jabar dari Bencana Alam!

Trubus menilai Aceh memiliki pengalaman serta kapasitas sosial yang kuat dalam menghadapi bencana. Negara pun telah hadir melalui berbagai instrumen dan lembaga dalam penanganan darurat.

“Oleh karena itu, yang perlu dijaga adalah fokus pada pemulihan dan keselamatan warga, bukan membangun narasi yang berpotensi memicu perpecahan serta melemahkan kepercayaan publik,” ujar Trubus. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak menjadikan bencana sebagai ruang kontestasi politik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense