BREAKING NEWS
 

Soal KUHP Dan KUHAP Baru, Dasco: Kita Nggak Bisa Senangkan Semua Orang

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Rabu, 7 Januari 2026 07:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Instagram/sufmi_dasco)

 Sebelumnya 
 

KUHP & KUHAP Digugat Ke MK 

Meskipun baru diberlakukan, UU KUHP dan KUHAP sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam website resmi MK, sudah ada 8 gugatan. Salah satunya, permohonan uji materi diajukan Lina dan Sandra Paramita dan teregistrasi dengan nomor 2/PUU-XXIV/2026. 

Pemohon menguji Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan permintaan agar penyelidik diwajibkan melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum perkara naik ke tahap penyidikan. 

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai para penggugat belum memahami KUHP baru secara utuh. 

Baca juga : IHSG Dekati 9.000, Ekonomi Cerah Di Awal Tahun

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” kata Habiburokhman, Selasa (6/1/2026). 

Terkait pasal perzinaan, Habiburokhman menegaskan ketentuannya tidak berbeda dengan aturan sebelumnya dan tetap merupakan delik aduan. Sementara untuk pasal penghinaan presiden, ia menyebut Pasal 218 KUHP baru lebih baik karena kini menjadi delik aduan. “Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya. 

Meski masih menuai polemik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

“Di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum, nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (6/1/2026). 

Baca juga : Undang Jokowi Dan Gibran, PSI Jateng Akan Gelar Rakorwil Di Kota Solo

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memastikan kesiapan menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Jajaran Korps Adhyaksa telah mendapatkan pengarahan strategis dari Jampidum Asep N. Mulyana. Menurutnya, Jaksa saat ini merupakan navigator utama transformasi hukum yang harus memastikan seluruh proses peradilan. 

“Mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, maupun korban,” kata Asep secara virtual, Selasa (6/1/2026). 

Sementara itu, Guru Besar Universitas Jember Prof. Arief Amrullah menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru sebagai upaya mewujudkan kedaulatan hukum Indonesia. Ia menyebut terjadi perubahan fundamental dari paradigma pembalasan menuju pemidanaan dengan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. 

Menurutnya, pembaruan hukum pidana nasional mengandung misi dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, serta harmonisasi dan modernisasi. 

Baca juga : Disampaikan Fadli Zon, Prabowo Itu Pemimpin Yang Strong Leadership

“Tentu dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu dalam NKRI yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya, semalam. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense