BREAKING NEWS
 

LHKP Muhammadiyah Usul Jurus Baru Tangkal Terorisme Era Prabowo-Gibran

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 12 Januari 2026 22:23 WIB
LHKP Muhammadiyah menggelar webinar strategi penanggulangan terorisme era pemerintahan Prabowo–Gibran, Senin (12/1/2026). (Dok. LHKP Muhammadiyah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah menyelenggarakan webinar bertajuk “Strategi Penanggulangan Terorisme Era Pemerintahan Prabowo–Gibran”. Forum ini digelar untuk merumuskan gagasan dan rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan bagi pemerintahan baru.

Pimpinan LHKP PW Muhammadiyah Ristan Alfino menilai sejumlah peristiwa, termasuk insiden ledakan di salah satu sekolah di Jakarta serta meningkatnya ketidakpastian global, perlu disikapi dengan perumusan strategi penanggulangan terorisme yang tepat dan menyeluruh.

“Terorisme berbasis ideologi maupun keyakinan keagamaan berpotensi menemukan ruang tumbuh dalam situasi global yang penuh ketidakpastian. Karena itu, diperlukan strategi komprehensif untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata Ristan dalam sambutannya, Senin (12/1/2026).

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Sri Yunanto mencatat Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam penanggulangan terorisme. Khususnya melalui pendekatan pembinaan terhadap mantan pelaku terorisme. Menurut Dewan Pakar LHKP Muhammadiyah ini, pendekatan tersebut turut mendorong perbaikan posisi Indonesia dalam Indeks Terorisme Global.

Baca juga : BTN Peduli-Muhammadiyah Bersinergi Bantu Korban Banjir Sumatera

Ia menilai keberhasilan zero attack serta deklarasi kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh sekitar 8.000 anggota dan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) merupakan capaian penting yang dapat dijadikan pijakan strategis bagi pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Ke depan, perhatian perlu diberikan pada pembinaan eks narapidana terorisme, pencegahan residivisme, serta upaya menarik kelompok-kelompok kekerasan yang belum sepenuhnya tersadarkan,” sambung Yunanto.

Meski demikian, Yunanto menekankan bahwa penanggulangan terorisme harus tetap berpijak pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Ia mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan negara agar pendekatan keamanan tidak berkembang menjadi represif, melainkan tetap adaptif terhadap tantangan baru. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Adsense

Sementara itu, antropolog dan dosen Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Amanah Nurish menambahkan pentingnya pendekatan sosio-antropologis dalam membangun strategi penanggulangan terorisme. Ia menyoroti krisis ekonomi, krisis lingkungan, dan krisis kemanusiaan global sebagai faktor yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstrem.

Baca juga : MPW Muhammadiyah Raih Penghargaan Nazhir dengan Tanah Wakaf Terluas 2025

“Kita melihat ketimpangan global yang besar, di mana sebagian kecil populasi dunia menguasai berbagai aspek kehidupan. Kondisi ini memunculkan krisis yang menggerus keadilan dan kemanusiaan, sehingga perlu menjadi perhatian serius,” ujar Nurish.

Nurish mengusulkan Model Disintegration, Reconstruction, Integration, Alienation (DRIA) sebagai pendekatan sosio-antropologis yang menekankan pemetaan keretakan identitas, pembangunan narasi kebangsaan yang inklusif, penguatan integrasi sosial, serta upaya mengisolasi kelompok yang berupaya merusak harmoni sosial.

Pendiri Rakhsa Initiative sekaligus anggota Working Group on Intelligence and Security Agencies Oversight, Wahyudi Djafar, menyoroti pentingnya konteks global strategis sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia. Ia merujuk Review Global ke-9 UN Global Counter-Terrorism Strategy yang menekankan pendekatan komprehensif. Termasuk pencegahan, penegakan hukum, serta penghormatan terhadap HAM.

Menurut Wahyudi, evaluasi terhadap legislasi, kebijakan, dan strategi yang ada perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan peran antar-institusi serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Ia menekankan bahwa pembatasan hak warga negara, seperti penyadapan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), harus diatur secara tegas, terbatas, dan berbasis hukum.

Baca juga : Di Hadapan Kader, Paloh Tegaskan NasDem Dukung Penuh Prabowo-Gibran

“Perkembangan AI juga perlu mendapat perhatian serius. Sejumlah kasus kekerasan ekstrem menunjukkan adanya pengaruh dari teknologi yang belum memiliki regulasi memadai,” jelas Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, sejumlah negara mulai menerapkan panduan etik ketat bagi penyelenggara AI guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi memicu kekerasan ekstrem. Proses serupa, menurutnya, juga tengah berjalan di Indonesia.

Ia mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak pada pendekatan keamanan yang semata-mata berorientasi militeristik, melainkan mengedepankan tata kelola keamanan yang transparan, partisipatif, dan berbasis sistem hukum. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense