BREAKING NEWS
 

Guru Besar Trisakti: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perkuat Kebijakan Lingkungan

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 21 Januari 2026 22:21 WIB
Guru Besar Universitas Trisakti/pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah (tengah). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai, kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah terdampak bencana—Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara—sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan nasional.

Menurut Trubus, pencabutan izin tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sanksi administratif, melainkan sebagai upaya serius negara untuk membangun kembali konsistensi antara regulasi, implementasi, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Yang penting dari langkah ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran,” ujar Trubus, Rabu (21/1/2026).

Baca juga : Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan Hutan, Ini Daftar Lengkapnya

Ia menilai, selama bertahun-tahun, persoalan izin bermasalah di kawasan hutan kerap menjadi titik lemah tata kelola. Penanganannya sering berhenti pada peringatan atau pembinaan administratif tanpa konsekuensi tegas. Kondisi tersebut, kata Trubus, melemahkan kredibilitas kebijakan dan membuka ruang moral hazard.

“Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya. Dengan pencabutan izin, pemerintah memulihkan kepercayaan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara konsisten,” katanya.

Adsense

Berdasarkan data penertiban, pencabutan izin mencakup 22 badan usaha kehutanan dan enam badan usaha non-kehutanan, dengan luasan kawasan yang signifikan. Langkah tersebut juga diikuti proses penegakan hukum administratif dan pidana terhadap sejumlah perusahaan.

Baca juga : DPR: Momentum Koreksi Total Penegakan Hukum Lingkungan

Trubus menilai, pendekatan ini mencerminkan penguatan kapasitas negara dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan penegakan hukum. “Ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh instrumen hukum yang jelas. Integrasi ini yang selama ini sering absen,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut justru berdampak positif bagi iklim usaha yang sehat. Kepastian kebijakan dan konsistensi penegakan hukum, menurutnya, akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

“Yang terdampak bukan investasi, melainkan praktik usaha yang menyimpang dari regulasi. Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini justru memperkuat kepastian usaha dan tata kelola,” jelasnya.

Baca juga : KAI Batalkan 82 Perjalanan Kereta Api, 8.615 Tiket Dikembalikan Akibat Banjir

Lebih lanjut, Trubus melihat pencabutan izin ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan risiko lingkungan serta biaya sosial dan ekonomi akibat kerusakan hutan, termasuk bencana ekologis dan konflik pemanfaatan lahan.

Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara,” kata Trubus.

Ia berharap, langkah tersebut menjadi preseden kebijakan yang berkelanjutan dan diikuti evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi melanggar aturan. “Jika konsisten, kebijakan ini akan memperkuat fondasi tata kelola lingkungan Indonesia dan menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense