Dark/Light Mode

KLH Gugat Perdata 6 Perusahaan Di Sumut

DPR: Momentum Koreksi Total Penegakan Hukum Lingkungan

Senin, 19 Januari 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggugat enam perusahaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gugatan perdata tersebut dilayangkan terkait dugaan kerusakan lingkungan hidup yang dinilai berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Enam perusahaan yang digugat antara lain, PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna mengapresiasi langkah strategis KLH menindak enam perusahaan besar yang diduga berkontribusi memicu bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Langkah hukum perdata ini tentunya didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai universitas.

“Bencana besar yang terjadi di wilayah Sumatera merupakan akumulasi dari pelanggaran eksploitasi yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan masif,” ujar Ateng dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Baca juga : Menag Siap Jajaki Pembukaan Cabang Al-Azhar Di Indonesia

Diketahui, Pemerintah saat ini telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan di sekitar daerah aliran sungai (DAS).

Audit menyeluruh ditargetkan selesai pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi.

Ateng melanjutkan, enam perusahaan yang diduga terlibat dinilai memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. Harapannya gugatan ini menjadi momentum koreksi total penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Namun, ia mengingatkan kekalahan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terjadi pada Departemen Kehutanan (Dephut) di era sebelumnya.

Baca juga : Ara Tancap Gas Siapkan Hunian Layak Buat MBR

Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis. “Sehingga gugatan kandas di meja hijau,” kenang politikus PKS ini.

Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi. Untuk itu, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan tersebut disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin.

Kesiapan itu diharapkan mampu membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif. Hal ini penting mengingat bencana tersebut menyebabkan kerusakan yang masif, merenggut ribuan korban jiwa, serta membuat ratusan ribu orang mengungsi.

“Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” ucapnya.

Baca juga : Terus Menuai Dukungan, Pilkada Lewat DPRD Tak Hilangkan Esensi Demokrasi

Selain itu, Ateng menegaskan upaya ini harus menjadi preseden nasional karena keuntungan ekonomi tidak dapat dibangun di atas pengorbanan keselamatan rakyat dan kehancuran lingkungan. Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik.

Artinya negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. “Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya resmi melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.