BREAKING NEWS
 

Kasus Kuota Haji

Pekan Ini, KPK Maraton Memeriksa Biro Travel

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 6 April 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

 Sebelumnya 
Dalam praktiknya, para tersangka diduga mengatur pembagian kuota haji tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang ter­afiliasi, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0). 

Untuk memuluskan hal tersebut, diduga terjadi pemberian uang kepada oknum di Kementerian Agama. 

ISM dan pihak terkait disebut memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag berinisial HL. 

Baca juga : AHY Tekankan Semangat Toleransi Dan Kebangkitan

Dari praktik tersebut, MK Tour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. 

Sementara ASR disebut memberikan 406 ribu dolar AS kepada GA, yang berdampak pada keuntungan delapan PIHK terafiliasi mencapai Rp 40,8 miliar. 

Asep mengungkapkan, penerimaan uang oleh GA dan HL diduga merupakan representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu. KPK juga mengidentifikasi dua klaster dalam perkara ini. 

Baca juga : Pemerintah Pro Rakyat Tak Naikkan Harga BBM

Klaster pertama berkaitan dengan perubahan pembagian kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus menjadi 50:50. 

Sementara klaster kedua terkait aliran dana dari pihak swasta kepada oknum Kemenag dalam proses pembagian kuota tersebut. “KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya,” tegas Asep. 

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana melalui perantara. 

Baca juga : Perkuat Basis Suara, PAN Sumsel Targetkan Rekrut 1 Juta Relawan

“Nggak ada,” ujar Yaqut singkat usai menandatangani berita acara perpanjangan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026). 

Ia pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta hal tersebut ditanyakan kepada penasihat hukumnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense