BREAKING NEWS
 

GKSR Dorong PT Nol Persen, Jangan Ada Suara Rakyat Terbuang

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 26 Mei 2026 06:45 WIB
Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal. (Foto. Dok. Partai Buruh)

 Sebelumnya 
Kemudian, Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, serta mantan Hakim MK Arief Hidayat. 

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam mendukung gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi suara partai-partai kecil. 

Menurut Muqowam, mekanisme serupa pernah diterapkan pada awal era reformasi tahun 1999. Dia menilai yang terpenting bukan sekadar syarat masuk parlemen, melainkan memastikan seluruh suara rakyat tetap memiliki saluran representasi politik. 

Baca juga : 5 Jam Tangan Mewah Ditemukan Di Rumah Dinas Bupati Pekalongan

“Jangan sampai ada satu suara pun yang hilang dan tidak punya representasi. Di berbagai negara yang diatur itu mekanisme fraksinya, bukan semata-mata bagaimana masuk parlemen,” jelas Muqowam. 

Dia menambahkan, gagasan tersebut sejalan dengan semangat kedaulatan rakyat yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto. 

Sementara itu, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin menegaskan usulan fraksi gabungan tidak akan menambah jumlah anggota DPR yang saat ini berjumlah 580 orang. 

Baca juga : Anak Muda Diminta Cerdas, Cermat & Cuan Berinvestasi

Menurutnya, konsep tersebut ditujukan bagi partai-partai yang tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi mandiri. Mereka nantinya bisa bergabung dengan fraksi yang sudah ada atau membentuk fraksi bersama sesama partai kecil. 

Said menjelaskan, ketentuan pembentukan fraksi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya Pasal 82 ayat 3 yang mensyaratkan partai harus lolos parliamentary threshold untuk membentuk fraksi. 

Karena itu, apabila parliamentary threshold dihapus, maka revisi Undang-Undang MD3 juga perlu dilakukan, tidak hanya revisi Undang-Undang Pemilu. 

Baca juga : Kinerja BUMN Diprediksi Bakal Makin Mengkilap

“Intinya, jangan sampai ada suara rakyat yang hilang. Konversi suara harus menjamin seluruh pilihan rakyat tetap memiliki keterwakilan politik,” pungkas Said. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense