RM.id Rakyat Merdeka - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) mengirim surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, terkait wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni yang akrab disapa dr. Icha, dokter umum yang mengabdikan dirinya di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Surat terbuka itu disampaikan dengan penuh duka, keprihatinan mendalam, dan tanggung jawab moral sebagai pengurus organisasi profesi dokter umum yang bersifat nasional.
"Wafatnya dr. Icha menimbulkan keprihatinan serius di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia. Terlebih, karena dalam informasi yang berkembang di kalangan profesi medis, dan pemberitaan sejumlah media yang memuat dugaan adanya tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," papar Ketua Umum PP PDUI, Dr. Ardiansyah Bahar MKM, dalam surat terbuka bertanggal 30 Juni 2026.
PP PDUI menegaskan setiap informasi mengenai dugaan intimidasi, ancaman, tekanan relasi kuasa, kekerasan, perundungan, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perlakuan yang merendahkan martabat tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
"Negara tidak boleh menunggu jatuh korban berikutnya untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan memperoleh perlindungan yang nyata, cepat, mudah diakses, dan efektif," tegas Ardiansyah.
Menurutnya, setiap bentuk ancaman, kekerasan, intimidasi, perundungan, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tekanan relasi kuasa terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas, harusnya tak sekadar dipandang sebagai persoalan personal. Melainkan sebagai ancaman terhadap keselamatan pelayanan kesehatan dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, dan berkesinambungan.
Baca juga : Prabowo Tak Ingin Petani Sawit Jadi Korban Permainan Harga
Berdasarkan hal tersebut, PP PDUI dengan hormat memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tujuh langkah konkret sebagai berikut:
1. Mengarahkan Kapolri untuk membentuk atau memperkuat mekanisme respons cepat terhadap laporan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau perundungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, dengan respons awal paling lambat 1 x 24 jam sejak laporan diterima.
2. Mengarahkan Jaksa Agung untuk memastikan setiap perkara kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan ditangani dengan kualifikasi hukum yang tepat, objektif, profesional, dan tidak diskriminatif, termasuk apabila pihak yang dilaporkan berasal dari unsur pejabat publik, anggota legislatif, tokoh masyarakat, atau pihak yang memiliki pengaruh sosial politik.
3. Menugaskan Menteri Kesehatan untuk menyusun sistem nasional perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi kanal pelaporan nasional, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, standar keamanan fasilitas pelayanan kesehatan, serta evaluasi beban kerja dokter dan tenaga kesehatan, terutama di daerah berisiko tinggi.
4. Mendorong penyusunan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang memuat standar keamanan fasilitas pelayanan kesehatan, sistem respons cepat, pelaporan nasional, bantuan hukum, pendampingan psikologis, dan kewajiban pemerintah daerah.
5. Menginstruksikan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kesehatan agar seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menerbitkan atau memperkuat kebijakan daerah tentang perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayah masing-masing.
Baca juga : Macron Puji Sikap Prabowo soal Palestina dan Perdamaian Timur Tengah
6. Mendorong DPR RI untuk mengevaluasi kecukupan norma perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada, bahkan membentuk Undang-Undang baru apabila diperlukan.
7. Menyampaikan pernyataan resmi sebagai Kepala Negara yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap keselamatan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, guna memulihkan kepercayaan dan rasa aman seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia yang saat ini berada dalam kondisi keresahan yang mendalam.
"PP PDUI memohon dengan hormat agar Bapak Presiden berkenan memberikan respons resmi atas surat terbuka ini paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat diterima, serta menyelenggarakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, pemerintah daerah terkait, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lain yang relevan," tutur Ardiansyah.
"Surat ini bukan sekadar ungkapan keprihatinan, melainkan permohonan resmi organisasi profesi kepada Pemerintah Republik Indonesia agar mengambil langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia," pungkasnya.
Ardiansyah berharap wafatnya dr. Icha menjadi titik balik lahirnya kebijakan nasional yang benar-benar melindungi setiap insan kesehatan. Sebab menurutnya, melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan berarti melindungi hak rakyat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, dan berkesinambungan.
Baca juga : Semua Sapi Kurban Prabowo Berkualitas Premium Hasil Peternak Lokal
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.