Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambahan TNBBS, Excavator Disita
Kamis, 30 Juli 2026 08:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat.
Keduanya diduga membuka jalan secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa liar dan penyangga ekosistem.
Penetapan tersangka dilakukan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan).
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap bentuk perambahan hutan.
Baca juga : Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi via Facebook
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan taman nasional tetap berfungsi sebagai habitat satwa liar, penyangga tata air, penyerap karbon, serta penopang keberlanjutan ekosistem bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) selaku operator alat berat. Penetapan tersangka dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), melakukan pemeriksaan, serta menggelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Lampung, BBTNBBS, dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.
"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," kata Januanto di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan. Perlindungan taman nasional tidak hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
Baca juga : Astra International Tetapkan 12 Pemenang Program Astranauts 2026
Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional.
Petugas kemudian menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Barang bukti itu diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.Hari Novianto menegaskan, penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang akan diusut hingga tuntas.
Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
"Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti," tegas Hari.
Baca juga : Kementerian PU Lanjutkan Perbaikan Jalan Di Perbatasan Krayan Kaltara
Atas perbuatannya, S dan TN disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Pasal 20 huruf c KUHP mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, sedangkan Undang-Undang Penyesuaian Pidana menetapkan ancaman Pasal 78 ayat (2) menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya