RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri atas permintaan Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan juga diberlakukan terhadap DR yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Baca juga : Setelah Mundur Dari Jampidsus, Febrie Jadi TSK Pencucian Uang
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Hendarsam, pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Pencegahan berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Polri Limpahkan 3 Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Ke Kejagung
Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, DR yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama telah lebih dahulu ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.