Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
- Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
- Pramono Sediakan Ruang Nobar Piala Dunia, Asal Jangan Ganggu Jam Kerja
- KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
- Nama Disebut di Sidang Bea Cukai, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
RM.id Rakyat Merdeka - Langkah cepat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menangkap dan memeriksa empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendapat apresiasi.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, mengapresiasi langkah cepat Mabes TNI, khususnya Puspom TNI, dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai penanganan perkara ini tidak sederhana, sehingga respons cepat menjadi hal positif.
“Ini bukan perkara mudah. Selain diapresiasi, POM TNI juga diharapkan dapat menelusuri lebih jauh hingga mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini serta memastikan proses berjalan transparan,” ujar Muradi, Rabu (18/3/2026).
Baca juga : Komitmen Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Diapresiasi Dewan Tafkir PP Persis
Ia juga menekankan pentingnya jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, proses hukum yang terbuka dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik.
Sementara itu, praktisi hukum Agus Widjajanto turut menyoroti dinamika yang berkembang di masyarakat, termasuk perdebatan terkait pengesahan Undang-Undang TNI.
Agus menilai sejumlah kekhawatiran yang muncul, seperti anggapan kembalinya dwifungsi TNI, perlu dilihat secara proporsional.
Baca juga : Sekjen KPI: Teror Air Keras Bukan Kejahatan Biasa
Ia menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam regulasi tersebut justru berkaitan dengan fungsi pertahanan negara.
Ia mencontohkan, ketentuan mengenai peran TNI dalam membantu penanganan keamanan siber serta perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri merupakan bagian dari tugas pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, terkait ketentuan yang memungkinkan prajurit TNI mengisi jabatan di kementerian atau lembaga, Agus menilai hal tersebut berkaitan dengan kapasitas dan kebutuhan institusional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya