BREAKING NEWS
 

Calon Hakim Agung Soroti Reformasi Pengadilan Pajak Di Era Ekonomi Digital

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Minggu, 16 Agustus 2026 18:25 WIB
Calon Hakim Agung Yeheskiel Minggus Tiranda. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Hakim Agung Yeheskiel Minggus Tiranda menilai perkembangan ekonomi digital yang pesat telah melampaui kemampuan rezim hukum pajak konvensional yang selama ini bertumpu pada kehadiran fisik pelaku usaha.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas sengketa perpajakan, termasuk dalam proses penyelesaiannya melalui Pengadilan Pajak.

“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” kata Yeheskiel melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa harus memiliki kehadiran fisik secara permanen.

Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan persoalan keadilan fiskal karena badan usaha domestik tetap tunduk pada rezim pajak konvensional, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajak melalui celah hukum internasional.

Pemerintah telah merespons perkembangan tersebut melalui sejumlah regulasi, salah satunya skema pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Hingga pertengahan 2025, skema tersebut disebut telah memberikan kontribusi penerimaan sekitar Rp 40 triliun kepada negara.

Baca juga : Nurmaningsih Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

“Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut.

Yeheskiel menilai prinsip permanent establishment yang menjadi salah satu basis pemajakan lintas negara tidak lagi sepenuhnya memadai untuk menjangkau model bisnis digital yang mampu menciptakan nilai ekonomi tanpa kehadiran fisik.

Di tingkat internasional, upaya menjawab persoalan tersebut antara lain diwujudkan melalui kerangka solusi dua pilar OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Kerangka tersebut disepakati oleh lebih dari 135 yurisdiksi pada Oktober 2021 untuk merespons tantangan perpajakan yang muncul akibat digitalisasi dan globalisasi ekonomi.

“Pilar Satu mengatur realokasi sebagian hak pemajakan atas perusahaan multinasional besar ke yurisdiksi pasar, sedangkan Pilar Dua menetapkan tarif pajak minimum global melalui Global Anti-Base Erosion Rules,” jelasnya.

Selain aspek regulasi, Yeheskiel menyoroti kelembagaan Pengadilan Pajak yang selama ini menerapkan pola pembinaan ganda.

Adsense

Pembinaan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di Kementerian Keuangan yang juga menaungi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu pihak dalam sengketa.

Baca juga : Grab Luncurkan GrabAcademy untuk Mitra Naik Kelas

“Konfigurasi ini menimbulkan persoalan konseptual mengenai independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut semakin relevan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengamanatkan pengalihan penuh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah bagian tak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman, sehingga tunduk pada asas satu atap (one roof system) yang telah menjadi fondasi reformasi peradilan pasca-1998,” tuturnya.

Di sisi lain, perkembangan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax juga dinilai berpotensi meningkatkan volume sengketa pajak.

Sistem tersebut mengintegrasikan data wajib pajak secara lebih ketat sekaligus memperluas basis pengawasan kepatuhan.

“Tanpa disertai penguatan kapasitas kelembagaan, penambahan jumlah hakim pajak yang memadai, dan pemanfaatan teknologi peradilan, beban perkara yang meningkat berisiko memperlambat penyelesaian sengketa dan pada akhirnya mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak,” tegas Yeheskiel.

Baca juga : Indonesia dan Thailand Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan Hingga Ekonomi Digital

Ia juga menilai harmonisasi antara rezim hukum acara Pengadilan Pajak dan hukum acara peradilan tata usaha negara pada umumnya perlu dikaji ulang setelah pengalihan pembinaan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung.

Kajian tersebut, antara lain, diperlukan terkait mekanisme upaya hukum lanjutan, standar pembuktian atas transaksi digital dan aset kripto yang bersifat lintas yurisdiksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mendukung kepastian hukum atau tax certainty.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI pada Kamis (13/8/2026), dengan calon hakim yang berasal dari sejumlah kamar, mulai pidana, perdata, tata usaha negara hingga agama.

Untuk Kamar TUN (Pajak), calon hakim agung yang disetujui antara lain Yeheskiel Minggus Tiranda, Maftuh Effendi, dan L.Y. Hari Sih Advianto. Sementara itu, Sobandi dan Nurmaningsih disetujui sebagai calon Hakim Agung Kamar Perdata. 

Untuk Kamar Pidana, calon yang disetujui yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense