RM.id Rakyat Merdeka - Polisi tengah menyidik kasus kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR dan kawasan Pejompongan, usai aksi demonstrasi, Kamis (27/8/2026). Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan dalam kerusuhan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memberikan keterangan terkait aksi pengrusakan fasilitas publik maupun dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.
“(Penetapan tersangkan) berdasarkan keterangan saksi didukung dengan petunjuk-petunjuk lain, selanjutnya penyidik melakukan persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital,” kata Iman, dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Rabu 2 September, Hadir di 5 Lokasi
Penyidik juga melakukan pemeriksaan serta uji laboratoris terhadap rekaman CCTV, video dari sejumlah titik, hingga konten yang beredar di media sosial. Dari hasil analisis digital yang dicocokkan dengan keterangan para saksi, polisi memperoleh dua sketsa wajah yang diduga berkaitan dengan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sketsa pertama menggambarkan pria berusia sekitar 30-40 tahun, berwajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata hitam, dan berkulit cokelat. Sementara sketsa kedua merupakan pria berusia sekitar 30-40 tahun, berwajah kotak, berhidung pesek, bibir bawah tebal, memiliki kumis dan janggut, bola mata hitam, serta berkulit cokelat.
Iman menegaskan, pengejaran terhadap terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia masih dilakukan. Polisi juga tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aktor intelektual dan pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyedia dana kerusuhan turut diburu.
Baca juga : Polda Metro Dalami Kasus WNA Malaysia Racik Narkotika Jenis Etomidate
“Kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sejumlah pasal terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum, pengeroyokan atau penganiayaan, penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya, kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan, serta pengrusakan barang.
Iman juga menyampaikan imbauan keras agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan yang melawan hukum. Menurutnya, anak harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Hadir di 5 Lokasi
“Kami mengimbau rekan-rekan sekalian agar semua pihak menghentikan eksploitasi terhadap anak-anak dengan cara melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.
Kepada masyarakat, tokoh masyarakat, dan penggiat media sosial, Iman meminta agar tidak ikut menyebarkan narasi provokatif maupun informasi bohong yang dapat memperkeruh situasi. Orang tua juga diminta aktif melindungi anak dari paparan hoaks dan paham-paham anarkis.
Ia memastikan, Polri akan selalu menghormati dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam berdemokrasi melalui pelayanan dan perlindungan keamanan dalam menyampaikan aspirasi. “Polri tidak akan mentoleransi semua tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengancam dan membahayakan jiwa dan keselamatan masyarakat,” tandas Iman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.