BREAKING NEWS
 

APJAPI Sosialisasikan Etika & Aturan Penagihan Untuk Tenaga Profesional

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 15 September 2026 17:14 WIB
Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menggelar program sosialisasi bagi tenaga profesional penagihan. (Foto: Dok. APJAPI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menggelar program sosialisasi bagi tenaga profesional penagihan di seluruh Indonesia.

Program ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan hukum maupun regulasi yang berlaku.

Ketua Umum APJAPI Kevin Agatha Purba menegaskan, bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata komitmen asosiasi dalam membina industri penagihan yang sehat.

Baca juga : Mudahkan Penumpang, APJAPI Harap Garuda Optimalkan Sosialisasi Skema Bagasi Baru

"Sebagai bagian dari komitmen APJAPI, sosialisasi ini kami lakukan agar para profesional penagihan benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kevin dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Adsense

Kevin menambahkan, penagihan adalah bagian dari ekosistem keuangan yang harus dijalankan dengan integritas, menghormati hak debitur, serta mematuhi POJK, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan aturan terkait lainnya.

Adapun poin-point utama dari sosialisasi ini adalah: Pertama, Kepatuhan Regulasi, yang emastikan seluruh tenaga penagihan memahami dan menjalankan POJK No. 35/POJK.05/2018, POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan Bank Indonesia terkait tata cara penagihan.

Baca juga : APJAPI Dukung Polisi Tertibkan Praktik Penagihan Paksa dan Ilegal

Kedua Etika Komunikasi: melarang intimidasi, ancaman, pelecehan verbal, penyebaran data pribadi, serta penagihan di luar jam yang ditentukan yakni pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Ketiga adalah Sertifikasi dan Pelatihan Berkala, APJAPI mewajibkan anggota untuk melakukan sertifikasi kompetensi bagi tenaga penagihan dan evaluasi rutin guna mencegah pelanggaran di lapangan.

"Melalui program ini, APJAPI berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri penagihan serta mendukung terciptanya ekosistem jasa keuangan yang adil dan beradab," ujar Kevin.

Baca juga : DPD APJAPI Sumatera Utara Resmi Dilantik Wujudkan Jasa Penagihan Profesional

Dalam menjaga praktik penagihan yang profesional, APJAPI membentuk DPD APJAPI sebagai perwakilan di masing-masing wilayah agar semakin mudah dalam menjangkau dan memastikan praktik penagihan berjalan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense