RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi langkah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memperluas akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara atau tuli.
Apresiasi itu disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi saat menghadiri eksibisi tartil Al-Qur’an isyarat dalam rangkaian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI 2026 di Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).
Untuk pertama kalinya, tilawah isyarat bagi muslim tuli dilombakan dalam MTQ Nasional. Menurut Muchlis, kehadiran cabang tersebut merupakan bagian dari proses panjang dalam membangun akses pembelajaran Al-Qur’an yang inklusif, termasuk melalui dukungan BAZNAS.
Baca juga : Kemenag Raih Special Recognition Award dalam Pengembangan Wisata Religi
Muchlis menambahkan, dengan dukungan BAZNAS, program Training of Trainers (ToT) dan pengimbasan pengajar Al-Qur’an isyarat telah dilaksanakan di berbagai daerah sepanjang 2023 hingga 2025.
Program tersebut melibatkan lebih dari 2.200 peserta yang kemudian diharapkan dapat memperluas layanan pembelajaran Al-Qur’an isyarat di berbagai wilayah.
“Ini sungguh merupakan satu upaya yang sangat luar biasa dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam memberikan dukungan bagi layanan keagamaan yang inklusif, terutama bagi teman-teman tuli Muslim,” kata Muchlis.
Baca juga : BAZNAS Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Jurnalis Yang Hilang Di Selat Sunda
Dia menjelaskan, upaya penyediaan akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas tuli telah dimulai Kemenag sejak 2020. Dalam periode 2020-2022, Kemenag menyusun Mushaf Al-Qur’an Standar Isyarat beserta pedoman membaca dan belajar mushaf isyarat.
Penyusunan tersebut melibatkan komunitas muslim tuli dan akademisi. Program kemudian dilanjutkan BAZNAS melalui fasilitasi ToT bagi fasilitator dan guru yang mengajarkan mushaf Al-Qur’an isyarat.
Muchlis berharap akses pembelajaran Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara dapat terus diperluas.
Baca juga : Biaya Nikah di Luar Hari dan Jam Kerja Rp 600 Ribu, Kemenag: Tak Ada Biaya Tambahan
Menurutnya, perluasan akses penting untuk memastikan layanan keagamaan yang inklusif dapat menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas.
“Tentu, dengan dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional dalam menghidupkan syiar-syiar Al-Qur’an, terutama di kalangan penyandang disabilitas, sesuai dengan mandat Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, hal ini dapat kita penuhi,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.