Dark/Light Mode

Biaya Nikah di Luar Hari dan Jam Kerja Rp 600 Ribu, Kemenag: Tak Ada Biaya Tambahan

Senin, 14 September 2026 20:28 WIB
Sejumlah pasangan mengikuti prosesi pernikahan massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Sejumlah pasangan mengikuti prosesi pernikahan massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara. Kemenag melarang warga untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Regulasi mengatur bahwa biaya resmi yang dikenakan pada pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja adalah Rp 600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, ketentuan biaya layanan nikah harus dipahami secara terang oleh seluruh aparatur KUA dan masyarakat. Ia meminta seluruh Kepala KUA se-Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada calon pengantin.

“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp 600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi, di Jakarta, Senin (14/9/2026), seperti dimuat di laman kemenag.go.id.

Zayadi menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Sementara, tata kelola pencatatan pernikahan diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca juga : Bank BSN Perkuat Sinergi dengan Kementerian Agama

“Biaya Rp 600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.

“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.

Zayadi juga mengingatkan, layanan nikah di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 0. Untuk warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, pengenaan tarif Rp 0 dapat diberikan sesuai syarat dan tata cara dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp 600.000, dan ada mekanisme tarif Rp 0 bagi yang memenuhi ketentuan,” terangnya.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terkait indikasi penipuan layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA. Dalam modus tersebut, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta membayar sejumlah uang melalui QRIS dengan dalih biaya akomodasi atau transportasi petugas.

Baca juga : Revitalisasi Madrasah, Stafsus Menag: Prioritas Presiden Prabowo Bangun SDM

“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.

Ia meminta seluruh Kepala KUA segera memperkuat sosialisasi biaya layanan nikah kepada masyarakat. Informasi biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan sejak proses pendaftaran kehendak nikah.

“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Zayadi juga menginstruksikan seluruh jajaran KUA memperketat tata kelola data calon pengantin dalam layanan SIMKAH. Menurutnya, setiap akses data harus digunakan secara bertanggung jawab, tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang, dan dijaga dengan prinsip keamanan layanan publik.

“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.

Baca juga : Menag Harap MTQ 2026 Jadi Memomentum Living Quran

Karena itu, Zayadi meminta masyarakat yang menerima pesan mencurigakan segera mengonfirmasi langsung kepada KUA tempat mendaftar nikah. Jika sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak tidak resmi, masyarakat diminta menyimpan bukti percakapan dan transaksi untuk dilaporkan kepada aparat berwenang.

“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.