RM.id Rakyat Merdeka - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir-Surabaya Pasar Turi dengan KRL Commuterline 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (29/9/2026), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 69 orang luka-luka.
Dewa Anom menjelaskan, sebelum tumburan terjadi sekitar pukul 20.52 WIB, KRL Commuterline 5181 relasi Cikarang-Angke lebih dulu menabrak taksi listrik yang berhenti di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September, Cek di Sini Lokasinya
Setelahnya, KRL 5568A yang berada di jalur berbeda berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.
Sekitar pukul 20.55 WIB, KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melaju di jalur tersebut, dan menabrak bagian belakang KRL 5568A.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik memeriksa 54 saksi, menganalisis rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara petugas pengendali perjalanan kereta api (PPKP) dan masinis, serta mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen operasional.
Baca juga : Pengamanan GBK Diperkuat 2.373 Personel, Flare Dan Miras Dilarang
Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian hingga ahli hukum pidana.
"Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes (rem darurat, Red) dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB, ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A," urai Dewa Anom.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga : Laga Indonesia Vs Malaysia, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas & Kantung Parkir
Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, untuk memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan
berdasarkan alat bukti.
Dua Perkara Berbeda
Polda Metro Jaya memaparkan, ada dua perkara berbeda dalam rangkaian musibah kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Pertama, KRL 5181 menabrak taksi listrik. Kasus yang ditangani Satlantas Polres Bekasi Timur ini telah menetapkan satu tersangka pada 21 Mei 2026, yakni sopir taksi listrik berinisial RRP.
Sementara kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.