RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Setelah tahap II, jaksa memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka yang dilimpahkan ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakpus.
"Dan pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan, penyerahan itu untuk enam berkas," ujar Anang kepada wartawan di Kantor Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) petang.
Enam tersangka yang berkasnya dilimpahkan yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026; Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2024–Juni 2026; dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024–Juni 2026.
Berikutnya, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GH) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Baca juga : Kasus Nikel Sultra, Kejagung Tangkap Sekjen Kementerian ESDM di Jateng
Anang mengungkapkan, perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Anang, jaksa penuntut umum Kejari Jakpus menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap beserta alat buktinya.
Alat bukti tersebut antara lain keterangan dari 233 saksi, empat ahli, serta surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.
Setelah rampung, dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Anang.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Terbaru, pada Kamis (2/7/2026), penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh.
Baca juga : Hasil Lelang & Penjualan Masuk Kas Negara, Kejagung Optimalkan Aset Rampasan
Kejagung menduga, Lalu Muhammad Iwan memerintahkan orang kepercayaannya untuk mendirikan perusahaan pembuat food tray atau ompreng.
Selanjutnya, calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut diminta membeli ompreng dari perusahaan tersebut.
Sementara itu, berkas perkara tersangka Andrew Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan sejak Rabu (3/6/2026).
Saat itu, tim penyidik menjerat tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan dan jual beli titik SPPG.
Kemudian, pada Kamis (11/6/2026), Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka. Asep disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang melakukan pengaturan calon SPPG.
Dia juga diduga mengalirkan sejumlah uang kepada Sony. Sehari setelahnya, Jumat (12/6/2026), Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG. Andrew disebut mendapat tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.
Baca juga : Lelang Aset Perkara Korupsi Samin Tan, BPA Kejagung Raup Rp 179 M
Selanjutnya, pada Kamis (18/6/2026), Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) sebagai tersangka.
Glory diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian uangnya kepada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Kejagung mengungkap, terdapat empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi para tersangka. Pertama, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 triliun.
Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat dugaan markup harga.
Ketiga, pengadaan tablet lebih dari 31.000 unit yang disebut tidak sesuai ketentuan serta terdapat dugaan markup harga.
Keempat, pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang disebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat dugaan markup harga.
Selain pengadaan tersebut, penyimpangan juga diduga terjadi dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Kejagung menduga terdapat transaksi jual beli titik SPPG dalam perkara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.