Dark/Light Mode

Kasus MBG, Kejagung Sudah Periksa 200 Saksi

Minggu, 20 September 2026 07:20 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/RM.id)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 200 saksi untuk mengusut perkara tersebut.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari pegawai Badan Gizi Nasional (BGN), rekanan, hingga sejumlah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah fokus menuntaskan perkara tersebut.

“Dan sudah memeriksa lebih dari 200 orang saksi. Dan kita juga sudah melakukan juga penelusuran terhadap aset-aset, penyitaan, dalam rangka memulihkan kerugian negara (asset recovery),” ungkap Anang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Anang mengatakan, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara,” harapnya.

Baca juga : NasDem Merasa Tidak Berhak Masuk Ke Kabinet

Menurut Anang, perkara ini juga berkaitan dengan indikasi penjualan titik-titik SPPG. Namun, dia belum dapat mengungkapkan lokasi yang dimaksud karena telah masuk materi perkara.

“Mudah-mudahan cepat diberkas, cepat di-P21, cepat dilimpahkan, biar cepat sidang, ya. Nanti bagaimana yang lain, nanti kita lihat di persidangan seperti apa,” lanjutnya.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, AYS; serta Komisaris PT YAT, AM.

Kemudian, Ketua Yayasan IFSRG, HS serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, LMI.

Baca juga : Gelar Muskercab Serentak, PKB Sumbar Rumuskan Program & Kerja Politik

Penyidik Gedung Bundar menduga, tindak pidana dilakukan dalam dua klaster, yakni terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik SPPG atau dapur MBG.

Kejagung mengungkapkan terdapat empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi para tersangka.

Pertama, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 triliun.

Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up harga.

Ketiga, pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31.000 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat markup.

Baca juga : Kinerja Menurun, INKA Gaspol Turnaround

Keempat, pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat markup harga.

Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan, Kejagung juga menduga terjadi penyimpangan dalam penentuan titik SPPG atau dapur MBG. Penyidik menduga terdapat transaksi jual beli titik SPPG tersebut.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, Kejagung juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 10,5 triliun per tahun yang berasal dari adanya pemborosan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.