BREAKING NEWS
 

Usut TPPU, KPK Geledah Tiga Lokasi di Pemkot Madiun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 1 Oktober 2026 19:41 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan fee proyek melalui corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Setelah menggeledah tiga lokasi pada Rabu (30/9/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua kantor dinas pada Kamis (1/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi yang digeledah pada Kamis yakni Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lain oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun.

"Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, di luar PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026) malam.

Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya diungkap di Dinas PUPR.

Karena itu, penyidik kini menyasar sejumlah dinas lain, termasuk untuk menelusuri unsur pencucian uang.

Budi menduga, uang yang diterima dari sejumlah dinas di Pemkot Madiun telah mengalami perubahan bentuk, disembunyikan, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

Karena itu, penyidik juga fokus menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut.

Sehari sebelumnya, Rabu (30/9/2026), penyidik KPK juga menggeledah tiga lokasi. Penggeledahan tersebut turut dilakukan untuk menelusuri dugaan TPPU.

Tiga lokasi itu yakni rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, rumah milik HD yang merupakan kerabat Maidi, serta rumah salah satu camat di Kota Madiun.

Baca juga : Diperiksa di Kasus Korupsi dan TPPU, Bupati Gowa Siap Beri Penjelasan

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik sekaligus menelusuri konversi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan TPPU sebagai pengembangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Maidi dan sejumlah pihak lainnya.

Perkara tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026) petang.

Budi menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan dalam perkara TPPU tersebut masih bersifat umum.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara baru tersebut.

"Sprindik barunya terbit per September 2026," imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum Maidi, Wafda Hadian Umam, mengatakan pihaknya saat ini fokus menyusun nota pembelaan (pledoi) kliennya.

Dia menyebut, Maidi belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK.

Adsense

Wafda meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan Maidi hingga putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Pada prinsipnya, isu tentang sprindik baru kami akan pelajari lebih lanjut," ucap Wafda saat dihubungi, Rabu (24/9/2026) malam.

Baca juga : Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor PT Bela Parahiyangan Investindo

Meski demikian, Wafda mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum, mulai dari agenda dakwaan, tuntutan, hingga putusan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Menurut dia, jika informasi mengenai pengembangan perkara tersebut benar, pihaknya tetap menghormati langkah KPK karena merupakan bagian dari tugas penyidik.

Namun, dia menekankan bahwa dalam mengusut dugaan TPPU, penyidik KPK juga harus menerapkan prinsip follow the.money.

"Karena berdasarkan fakta persidangan, uang-uang yang diterima oleh dinas tidak mengalir kepada Pak Maidi, dan tidak ada bukti dapatnya harta dari penerimaan uang tersebut," lanjut Wafda.

Sebelumnya, KPK membongkar perkara dugaan pemerasan berupa fee proyek melalui CSR dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Perkara tersebut terungkap melalui OTT pada 19 Januari 2026. Para tersangka dalam perkara tersebut yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

KPK mengungkapkan, Maidi diduga meminta fee sekitar 4 hingga 10 persen dari setiap proyek di Kota Madiun. Dia juga diduga meminta dana dalam bentuk CSR.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Maidi selaku Wali Kota Madiun memberikan arahan mengenai pengumpulan dana kepada dua anak buahnya yang menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemkot Madiun.

Keduanya yakni Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD.

"Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun," kata Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan pihak serta uang tunai Rp.550 juta dengan rincian Rp 350 juta dan Rp 200 juta.

Baca juga : Ratusan Juta Disita KPK di Kanwil BPN Jatim, Ada Dolar AS dan Singapura

Dari OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa permintaan fee penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun. Fee tersebut diduga berasal dari pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

"Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta," kata Asep pada Selasa (20/1/2026) malam.

Uang tersebut diterima Sri Kayatin dari pihak developer PT HB. Selanjutnya, uang disalurkan kepada Wali Kota Maidi melalui Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Penyidik KPK juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan maupun penerimaan lain oleh Maidi terkait jabatannya.

"Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," beber Asep.

Asep memaparkan, Maidi melalui Thariq meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kontraktor keberatan karena hanya sanggup memberikan fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Hingga akhirnya, nilai tersebut disepakati.

"Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," kata Asep.

Dengan demikian, keseluruhan uang yang disebut KPK dinikmati Maidi mencapai Rp 2,25 miliar.

Uang tersebut berasal dari Yayasan STIKES sebesar Rp.350 juta, developer PT HB sebesar Rp 600 juta, gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp.200 juta, serta gratifikasi pada periode jabatan pertama sebesar Rp.1,1 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense