Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Jaksa Agung Mu
Senin, 15 Juni 2026 16:03 WIB