RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) khusus untuk menangani persidangan kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, tim JPU khusus tersebut sebagian diisi anggota Tim 9 Kejagung yang sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan perkara Febrie. Persidangan dijadwalkan dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026) mendatang.
“Sudah (dibentuk tim jaksa penuntut umum khusus), dan di dalamnya ada sebagian Tim 9,” kata Anang saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyambut baik dimulainya proses persidangan perkara yang menjerat kliennya.
Menurutnya, persidangan menjadi ruang terbaik untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum.
“Pak Febrie menyambut baik proses persidangan ini dan akan menjalaninya sebaik-baiknya. Proses persidangan adalah langkah terbaik untuk menguji bukti-bukti dan membuat perkara ini lebih terang secara hukum. Semua akan diuji secara terbuka dan objektif di persidangan,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Febri mengatakan, selama proses hukum berlangsung, Febrie dan keluarganya juga menerima berbagai tuduhan, baik yang berkaitan dengan perkara maupun persoalan lainnya. Salah satunya tuduhan yang mengaitkan Febrie dengan kematian penjaga rumahnya, Sutrimo.
“Tim advokat menyambut baik penegasan Polda Metro Jaya bahwa kematian Sutrimo tidak ditemukan tindak pidana,” imbuhnya.
Menurut Febri, perkara tersebut menunjukkan pentingnya setiap tuduhan diuji berdasarkan bukti yang objektif.
Baca juga : Syaiful Huda: Tujuannya Lindungi Sopir Dari Tekanan Pengusaha
Karena itu, tim advokat akan menghadapi persidangan dengan membuka ruang pengujian terhadap seluruh bukti dan konstruksi hukum yang diajukan penuntut umum. “Prinsipnya, Pak Febrie akan menghadapi proses ini secara hukum,” tuturnya.
Febri berharap, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti secara saintifik, objektif, dan terbuka sehingga perkara ini dapat dilihat berdasarkan fakta. “Bukan tuduhan atau spekulasi,” lanjut Febri.
Saat ini, tim advokat masih menunggu salinan dakwaan yang telah diserahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah menerima salinan berkas perkara, pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen tersebut secara rinci.
“Sesuai KUHAP, nanti kami akan mendapatkan berkas tersebut seperti yang diserahkan Kejaksaan ke pengadilan,” sebut Febri.
Dia mengatakan, pemeriksaan secara rinci terhadap berkas perkara penting untuk melihat secara utuh alur pembuktian.
Berdasarkan pengalamannya, ketika ditelaah secara mendalam, kerap ditemukan kelemahan atau alur bukti yang dinilai dipaksakan. “Nanti kami akan telusuri satu per satu,” tandasnya.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya telah meregister perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Selain Febrie, perkara tersebut juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni advokat DR dan pihak swasta NH.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra mengatakan, kepaniteraan pengadilan telah menerima berkas surat dakwaan atas nama ketiga terdakwa.
Baca juga : Kalau Khawatir Tidak Masuk Parlemen, Golkar Undang Politisi Nonparlemen Gabung
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” ucap Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Tahap II Febrie
Sebelumnya, Kejagung melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) atas nama Febrie Adriansyah terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta dugaan TPPU pada Jumat (18/9/2026).
Selain Febrie, tahap II juga dilakukan terhadap dua tersangka dugaan TPPU, DR dan NH, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penyidikan perkara Febrie telah rampung sejak Rabu (16/9/2026). Penuntut umum menyatakan berkas yang diserahkan tim penyidik telah lengkap atau P21. Dan secara administrasi, tahap II dilaksanakan pada Jumat siang di Kantor Kejari Jaksel.
Menurut Anang, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri.
Ketiganya yakni dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT KS, yakni PT KNI.
Selanjutnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga perkara tersebut. Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.
“Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait,” beber Anang.
Anang mengatakan, seluruh barang bukti, mulai dari emas batangan seberat 74 kilogram hingga valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, bakal terungkap dalam persidangan. Salah satunya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha properti TK.
Baca juga : Rampungkan Pembentukan DPRt, PAN Jawa Tengah Fokus Perekrutan Saksi TPS
“Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya,” lanjutnya.
Anang mengatakan, persidangan juga akan mengungkap duduk perkara hingga dugaan kepemilikan aset yang telah disita Tim 9.
Aset-aset tersebut bukan hanya atas nama Febrie, tetapi juga diatasnamakan dua tersangka lainnya, DR dan NH. “Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini,” sebutnya.
Dalam perkara ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya yang menjerat Febrie.
Pada Selasa (15/9/2026), Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa dalam proses penyidikan yang berlangsung hampir 50 hari, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Febrie.
Aset tersebut antara lain 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta barang bukti berupa valuta asing dan emas.
Kejagung juga telah menerima 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 juga menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi kunci perkara, FH. Uang tersebut disebut merupakan bagian yang diterimanya dari total Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti TK. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.