RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mobil tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pengumpulan uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.
"Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Baca juga : Kasus Dugaan Suap HGB, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron
Diketahui, pada Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Mereka adalah Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Tersangka lainnya adalah Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029, dan Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon.
Baca juga : KPK Sita Duit, Diduga Hasil Pungutan Liar
Dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Baca juga : Siapkan Pemanggilan Ulang, Ketua KPK Minta Nusron Penuhi Panggilan Kedua
Selain dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. Di antaranya, proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.