Dark/Light Mode

Kasus Suap HGB ATR/BPN

KPK Sita Duit, Diduga Hasil Pungutan Liar

Sabtu, 10 Oktober 2026 07:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) terkait pengurusan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang tersebut diserahkan seorang saksi saat diperiksa KPK pada Kamis (8/10/2026). Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik sedianya memeriksa empat orang saksi. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan.

“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah MAW selaku advokat; RIZ, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta OM, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungli yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” imbuh Budi.

Sementara itu, satu saksi lainnya, EYK, dari pihak swasta, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir karena berbenturan dengan agenda kementerian.

Baca juga : Djoko Setijowarno: Hal Ini Perlu Dipikirkan Dan Dipertimbangkan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron. Menurutnya, surat undangan pemeriksaan telah dikirimkan sepekan sebelumnya sehingga seharusnya ada waktu untuk menyesuaikan jadwal.

“Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Setyo juga menyinggung pernyataan Nusron pada pertengahan September 2026 yang menyatakan menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK menuntaskan penanganan perkara tersebut.

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Setyo berharap Menteri ATR/BPN itu konsisten dengan pernyataannya untuk membantu proses hukum.

Sebelumnya, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan bersedia membantu penyidik dalam menangani perkara yang terjadi di kementerian yang dipimpinnya.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron kepada wartawan di lobi Gedung ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Nusron berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan internal ATR/BPN. Saat ditanya mengenai dugaan yang melibatkan dirinya dalam perkara tersebut, ia tidak menjawab secara gamblang dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Ia juga memastikan proses hukum tidak mengganggu kinerja kementeriannya. Nusron meminta jajarannya tetap solid, menjaga keberlangsungan pelayanan, serta memperkuat pengawasan internal.

Baca juga : Lily Pujiati: Sudah Seharusnya Ojol Jadi Transportasi Umum

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT SMC. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Para tersangka terdiri atas ARF, mantan Bupati Kebumen; FEZ, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; serta ERW dan MF dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; ADR, Direktur Utama PT SMC; serta LEV, pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara SMRA.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga ADR memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada ERW.

“ADR selaku Direktur Utama SMC melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB PT SMC, KPK menduga terdapat penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Achmad Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, termasuk pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPI.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait perkara tersebut.

Baca juga : Ongkos Haji 2027 Turun, Pelayanan Harus Maksimal

Pada Kamis (24/9/2026), penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai hingga ratusan juta rupiah serta perhiasan yang diduga terbuat dari emas.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), penyidik menggeledah kantor PT SMC di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pada Jumat (18/9/2026) petang, KPK menggeledah rumah LMP di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penyidik mengamankan barang bukti petunjuk berupa percakapan atau chat yang berkaitan dengan aliran uang suap.

Pada hari yang sama, siang harinya, penyidik menggeledah kantor SMC di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan BBE, antara lain dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara, dokumen keuangan SMC dan kaitannya dengan anak usahanya, PT KCJA, serta BBE terkait pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.

Sementara itu, pada Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya adalah ruangan LMP.

Dua ruangan lainnya adalah milik Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) VEJ serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ASN. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.