BREAKING NEWS
 

Belum Dicekal KPK

Nusron ke Singapura, Kemudian ke Malaysia

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 21 Oktober 2026 08:19 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar Nusron Wahid pergi ke luar negeri di tengah panggilan KPK bukan isapan jempol. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut memang tercatat melakukan perjalanan ke Singapura, lalu ke Malaysia.

Hendarsam menerangkan, dalam catatan imigrasi, Nusron ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. "Dari Singapura kemudian ke Malaysia,” kata Hendarsam, saat ditanya wartawan, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hendarsam menjelaskan, Nusron ke Malaysia untuk menghadiri suatu kegiatan. Dalam perjalanan tersebut, Nusron didampingi sejumlah petugas. "Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani beberapa petugas," ujarnya, tanpa menjelaskan nama kegiatan yang dihadiri Nusron.

Apakah Nusron sudah pulang ke Tanah Air? Hendarsam menggeleng. "Saya belum terinfo, beliau sudah ada di Indonesia atau belum," jawabnya.

Kenapa Nusron bisa ke luar negeri? Hendarsam menerangkan, hingga Selasa (20/10/2026), Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari KPK maupun aparat penegak hukum (APH) lain. "Sampai saat ini belum, belum ada," tegasnya,

Baca juga : Baluran Bergemuruh, TNI & ADF Unjuk Kekuatan Tempur

Ia menjelaskan, Imigrasi bertindak sebagai pelaksana teknis yang menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian. Kalau tidak ada permohonan pencekalan cekal, seseorang bebas bepergian ke luar negeri.

"Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami, sampai dengan saat ini belum ada (permohonan pencekalan)," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK. Padahal, seharusnya pada Kamis (15/10/2026) memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT SA di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari Batam, kata Boyamin, Nusron kemudian menyeberang ke Singapura menggunakan kapal. "Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10).

Adsense

Menurut Boyamin, Nusron berada di Johor Bahru selama sehari penuh, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. Ia menyebut, Nusron kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026).

Baca juga : Pemerintah Percepat Akses Keuangan Daerah

Boyamin mempertanyakan, apakah perjalanan Nusron ke luar negeri telah mengantongi izin Presiden, mengingat statusnya sebagai menteri. Ia meragukan perjalanan tersebut merupakan kegiatan dinas yang telah mendapat persetujuan.

Di tengah polemik tersebut, KPK tengah mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya. Termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah jemput paksa.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang sebanyak dua kali sebelum menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

"Sesuai dengan ketentuan di hukum acara di KUHAP baru, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali," kata Taufik.

Ia mengatakan, penyidik perlu menilai apakah alasan ketidakhadiran seseorang pada panggilan pertama dapat dianggap patut dan wajar. Jika alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua. Apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir, surat perintah membawa dapat diterbitkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Cinta Laura, Peri Seksi Di LA

Terkait Nusron, Taufik membenarkan bahwa pemeriksaan pada 15 Oktober telah dijadwalkan oleh penyidik. Namun, Nusron mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Tim penyidik, lanjut Taufik, akan menganalisis alasan yang disampaikan Nusron, termasuk agenda kegiatan yang disebut berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya, apakah menjadwalkan ulang pemeriksaan atau melayangkan panggilan kedua.

"Itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," paparnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I SCM, politikus Partai Golkar FAR, mantan Bupati Kebumen AS, Presiden Direktur PT AS Tbk APA, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN LAM, serta MF, E, dan RP.

KPK menyebut AS, FAR, E, dan MF merupakan orang kepercayaan Nusron. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka terjerat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 106,3 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense