RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum berupaya menyederhanakan layanan badan hukum agar persyaratan legalitas tidak menjadi penghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta wirausaha sosial. Langkah ini diambil untuk membantu pelaku usaha mengakses pendanaan dan mengembangkan bisnisnya, mengingat lebih dari 55 persen dari 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia masih menghadapi kendala finansial.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Kredit Rp 10 Triliun Untuk Ekraf
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa status hukum yang jelas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kunci meningkatkan kredibilitas usaha di mata investor.
Baca juga : Tiga UMKM Binaan Pertamina Raih UKM Pangan Award 2026
"Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Baca juga : Peran Anggaran Penjualan dalam Meningkatkan Kinerja UMKM
Guna memperluas akses tersebut, Ditjen AHU menyediakan berbagai pilihan bentuk badan hukum, mulai dari Perseroan Perorangan tanpa akta notaris hingga perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan. Widodo menambahkan bahwa kemudahan pendirian badan usaha ini juga harus diimbangi dengan dukungan akses pasar, pendanaan, serta kemitraan strategis agar bisnis dapat bertahan dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.