Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Buka Akses Digital bagi Anak Disabilitas Netra di MotoGP Mandalika
- Kinerja Melesat, Bank Mandiri Buyback Saham Dan Tebar Dividen
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
Proses Pendaftaran Merek Bakal Dipangkas Jadi 31 Hari
Pemerintah Siapkan Kredit Rp 10 Triliun Untuk Ekraf
Jumat, 23 Oktober 2026 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pelaku usaha dan industri kreatif bakal mendapat angin segar. Pemerintah menargetkan proses pendaftaran merek di Indonesia bisa dipangkas menjadi hanya 31 hari setelah revisi Undang-Undang Merek rampung.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan rencana penyediaan plafon kredit Rp 10 triliun dengan jaminan kekayaan intelektual untuk membantu pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mengembangkan usahanya.
Menurutnya, kekayaan intelektual tidak seharusnya berhenti sebagai sertifikat kepemilikan, tetapi juga perlu memberikan nilai ekonomi bagi pencipta karya, pemilik merek, dan pelaku industri kreatif.
“Pemerintah sudah menyiapkan plafon kredit dengan kolateral hak kekayaan intelektual sebesar Rp 10 triliun tahun ini dan akan segera kita launching bersama dengan Menteri Ekonomi Kreatif,” ujar Supratman dalam sesi pleno World Conference on Creative Economy (WCCE) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dia menjelaskan, skema pembiayaan tersebut disiapkan melalui kerja sama Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Pemerintah berharap, pemilik kekayaan intelektual dapat memanfaatkan aset yang dimiliki untuk memperoleh akses pembiayaan, sehingga memiliki peluang lebih besar mengembangkan usaha.
Selain itu, Pemerintah juga berupaya memangkas waktu pengurusan merek yang selama ini membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Supratman mengatakan, proses pendaftaran merek yang sebelumnya memerlukan waktu hingga enam bulan, tapi kini dapat diselesaikan dalam empat bulan melalui percepatan layanan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca juga : Golkar & PAN Kawal Sampai Tuntas Program Kerakyatan
“Begitu Undang-Undang Merek kita revisi, maka waktu pendaftaran merek di Indonesia itu hanya membutuhkan waktu 31 hari,” ungkap Supratman.
Sebelum revisi undang-undang rampung, Pemerintah menargetkan waktu penyelesaian pendaftaran merek bisa dipangkas menjadi tiga bulan pada akhir 2026. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan atas identitas produknya.
Percepatan tersebut dinilai penting bagi UMKM, termasuk pelaku ekonomi kreatif yang tengah membangun identitas produk. Merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha sekaligus memperkuat posisi produk ketika bersaing di pasar.
Selain mempercepat pendaftaran merek, Supratman menyoroti persoalan pembagian royalti atas karya kreatif. Dia menilai, perlindungan kekayaan intelektual harus diikuti dengan pemberian manfaat ekonomi yang adil kepada para pencipta dan pemegang hak.
“Kita melindungi hak orang lain dari luar, tapi jangan lupa kreator-kreator kita di Indonesia juga harus kita lindungi. Bukan sekadar dilindungi, mereka juga harus menerima manfaat ekonominya,” ujarnya.
Menurut Supratman, Indonesia bersama sejumlah negara Global South mendorong pembahasan mengenai keadilan pembagian royalti melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pemerintah menilai, pembagian manfaat ekonomi dari karya kreatif perlu mendapat perhatian, terutama di tengah distribusi konten lintas negara melalui platform digital.
Baca juga : PKB Babel Perjuangkan Program Kemandirian Pondok Pesantren
Persoalan royalti juga berkaitan dengan perlindungan karya jurnalistik. Pemerintah mendorong agar karya yang dihasilkan insan pers memperoleh perlindungan hak cipta dan manfaat ekonomi yang layak ketika digunakan oleh pihak lain.
Dorongan tersebut menjadi penting karena perkembangan teknologi digital membuat karya kreatif semakin mudah disebarkan dan dimanfaatkan lintas platform. Tanpa tata kelola yang memadai, pencipta karya berisiko kehilangan manfaat ekonomi meskipun karyanya digunakan secara luas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo menegaskan, pihaknya berupaya menyederhanakan layanan legalitas usaha untuk membantu UMKM serta wirausaha sosial mengembangkan bisnis dan memperoleh pendanaan. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan status hukum yang sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
Menurut dia, kepastian hukum dapat membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pembiayaan maupun investor.
“Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya,” ujar Widodo.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memperkirakan Indonesia memiliki sekitar 340.000 wirausaha sosial yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat, perempuan dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen pelaku usaha di sektor tersebut menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses terhadap pendanaan.
Untuk mendukung sektor ini, Pemerintah mulai menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Baca juga : Pram Sulap Gedung Hibah Dari KPK Jadi Pos Damkar
Ditjen AHU juga menyediakan sejumlah pilihan badan hukum yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dan tujuan usaha. Pilihan tersebut meliputi Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan, serta perkumpulan.
Salah satu langkah penyederhanaan yang telah diterapkan adalah layanan Perseroan Perorangan, yang diluncurkan pada Oktober 2021.
Melalui skema ini, pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan dapat mendirikan perseroan seorang diri tanpa menggunakan akta notaris.
Meski prosedur legalitas dipermudah, Widodo menilai pengembangan usaha membutuhkan dukungan tambahan agar bisnis mampu bertahan dan berkembang. Dukungan tersebut mencakup akses pasar, pembiayaan, peningkatan kapasitas, serta kemitraan strategis.
Menurutnya, legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, pihaknya juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis.
“Dengan begitu, usaha dapat bertahan dan berkembang, sementara manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Widodo. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Jumat, 23 Oktober 2026 dengan judul "Proses Pendaftaran Merek Bakal Dipangkas Jadi 31 Hari Pemerintah Siapkan Kredit Rp 10 Triliun Untuk Ekraf"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya