BREAKING NEWS
 

Operasi Patuh Jaya 2026, Kapolda Tegas Tindak Anggota Nakal

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 26 Oktober 2026 11:24 WIB
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto (kiri depan) saat memberikan keterangannya pada media, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. Polda Metro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mewanti-wanti anggotanya agar tidak menyalahgunakan kewenangan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026.

Pengawasan ketat bakal dilakukan, termasuk dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengantisipasi adanya anggota yang bermain saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan anggota memanfaatkan operasi kepolisian untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat pun diminta ikut mengawasi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan petugas di lapangan.

Baca juga : Operasi Patuh Jaya 2026, Kapolda Minta Penindakan Direkam Video

“Masyarakat juga boleh mengadu kepada nomor-nomor WhatsApp komplain dan lain sebagainya. Kontrol sosial dari masyarakat sangat diharapkan,” ujar Dadang dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Menurut Dadang, pengawasan terhadap personel menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan profesional dan sesuai aturan.

Propam akan ditempatkan untuk mengawasi anggota yang bertugas, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.

Adsense

Terkait mekanisme penindakan, Dadang menjelaskan, polisi akan menggunakan dua metode, yakni penindakan konvensional atau tilang manual dan penindakan berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga : Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan

Namun, penindakan bukan menjadi tujuan utama operasi. Dadang menekankan, langkah hukum merupakan upaya terakhir, terutama ketika pelanggaran yang dilakukan pengendara sudah membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir. Sebenarnya kita tidak menginginkan, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan,” tegasnya.

Khusus untuk tilang manual, Dadang meminta Dirlantas Polda Metro Jaya membatasi kewenangan penindakan kepada petugas tertentu yang telah ditunjuk.

Petugas tersebut harus memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikasi dan integritas yang baik. Dengan mekanisme tersebut, anggota tidak bisa sembarangan melakukan penindakan terhadap pengendara.

Baca juga : Sinergi Kapolda Metro-Pramono, dari Berantas Narkoba hingga Bantu Pencari Kerja

Apabila menemukan pelanggaran dan hendak melakukan penindakan, anggota harus berkoordinasi dengan perwira atau petugas yang telah ditunjuk.

“Perwira yang sudah ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga. Jadi, anggota tidak bisa melakukan penindakan sembarangan," ujar Dadang.

Langkah ini diharapkan membuat Operasi Patuh Jaya 2026 berjalan lebih tertib, transparan, dan profesional.

"Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, pengawasan internal dan partisipasi publik juga menjadi benteng untuk mencegah praktik menyimpang oleh oknum petugas," ujar Dadang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense