Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 50% Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan
- Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi
- RUU Perampasan Aset, Gerindra: Harus Ada Ganti Rugi untuk Korban Salah Sita
- Jutaan Hektare Lahan Rusak di Kalimantan Ternyata Masih Bisa Dipulihkan
- Mega Terharu dengan Perhatian Prabowo Takziah atas Wafatnya Guruh
Korlantas Perluas Layanan, Blokir ETLE Kini Bisa Diurus di Samsat
Selasa, 29 September 2026 19:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemilik kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini diarahkan dapat mengurus proses administrasinya langsung melalui kantor Samsat.
Korlantas Polri mendorong layanan tersebut diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia.
Program tersebut merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan, arahan tersebut menjadi perhatian jajaran Korlantas untuk memastikan masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE mendapatkan akses pelayanan yang lebih mudah.
Baca juga : Layanan ETLE Satu Atap di Samsat Polda Metro Permudah Masyarakat Buka Blokir
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Brigjen I Made Agus Prasatya.
Menurutnya, pelayanan tersebut akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan di Samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan sekaligus mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan pemilik kendaraan.
Baca juga : HUT Ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Doa Bersama & Santuni Yatim Piatu
“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” kata Brigjen I Made Agus Prasatya.
Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat di seluruh Indonesia, untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.
Pengembangan layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya pelayanan langsung di Samsat, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.
Baca juga : Ziarah ke TMP Kalibata, Korlantas Polri Kenang Jasa Purnawirawan Lalu Lintas
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.
Pelayanan kendaraan yang terkena blokir ETLE di Samsat akan dilaksanakan dengan tetap mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya