RM.id Rakyat Merdeka - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membahas penguatan regulasi dan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor BAZNAS, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
FGD ini digelar untuk menghimpun masukan komprehensif setelah revisi regulasi pengelolaan zakat tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR.
Wakil Ketua BAZNAS, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, revisi UU Pengelolaan Zakat diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika kelembagaan, tantangan tata kelola, serta perkembangan hukum nasional.
Baca juga : Dubes RI untuk Mesir Apresiasi Beasiswa Cendekia BAZNAS Timur Tengah
“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran BAZNAS, baik sebagai regulator maupun sebagai operator, serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” kata Zainut.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, meningkatkan efisiensi penghimpunan zakat, memastikan ketepatan penyaluran, serta melindungi hak muzaki dan mustahik di seluruh Indonesia.
Zainut menegaskan, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan draf revisi UU Pengelolaan Zakat.
Baca juga : Perkuat SDM Indonesia-Palestina, BAZNAS Tambah 300 Beasiswa Di Timur Tengah
Tim teknis selanjutnya akan mengolah hasil pembahasan menjadi draf naskah final untuk dikawal dalam proses legislasi di DPR.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di Tanah Air,” ujarnya.
FGD tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan BAZNAS. Antara lain Syarifuddin dari bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi; Saidah Sakwan dari bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah; serta Neyla Saida Anwar dari bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Baca juga : Perkuat Akuntabilitas, BAZNAS-Kemenag Integrasikan SiMBA-DTSEN Hingga Daerah
Hadir pula Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS Mulya Dwi Harto, Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS Muhammad Hasbi Zaenal, serta Kepala Biro Media dan Komunikasi Publik BAZNAS Ndari Rumi Widyawati.
Dari unsur eksternal, forum dihadiri Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Wahiddudin Adams, Penelaah Teknis Kebijakan LAN Evy Trisulo, serta Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 KemenPANRB Ugi Cahyo Setiono.
Jajaran Tenaga Ahli Komisi VIII DPR juga hadir melalui perwakilannya, Suratman, Edi Hayat, Anton S., Moh. Hasyim, Wahyu Maulana, Faisal Nasution, Abu Bakar, dan Faizah Zuhdi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.