Oleh: Bambang Soesatyo
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden/Ketua MPR ke-15/Ketua DPR ke-20/Ketua Komisi III DPR ke-7/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan)
RM.id Rakyat Merdeka - Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Bagi Indonesia, beras adalah soal daya beli keluarga, ketenangan sosial, kesejahteraan petani, dan wibawa negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi segenap rakyat. Karena itu, setiap praktik pengoplosan, pengemasan ulang secara menyesatkan, penimbunan, atau manipulasi harga beras harus dipandang sebagai kejahatan serius terhadap kepentingan publik.
Dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ditemukan di Matraman, Jakarta Timur, pada 28 Oktober 2026, patut menjadi peringatan keras. Dalam temuan awal tersebut, sekitar 600 ton beras SPHP diduga dibongkar dari kemasan, dicampur atau dikemas kembali, lalu dipasarkan sebagai beras premium. Beras yang semestinya dijual kepada masyarakat dengan harga maksimal Rp 12.500 per kilogram di Zona I, diduga dijual kembali hingga Rp 17.000 per kilogram.
Perbedaannya tampak sederhana: Rp 4.500 per kilogram. Namun, bagi keluarga berpenghasilan rendah, selisih itu berarti berkurangnya ruang untuk membeli protein, susu anak, biaya sekolah, atau kebutuhan rumah tangga lain. Ketika praktik seperti ini berlangsung secara sistematis, yang dirampas bukan hanya subsidi negara, melainkan hak rakyat kecil atas pangan yang layak dan terjangkau.
Program SPHP dirancang sebagai instrumen negara untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan beras, terutama bagi masyarakat rentan. Pemerintah pada 2026 telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 4,97 triliun untuk program SPHP beras, dengan sasaran penyaluran sekitar 828 ribu ton. Anggaran sebesar itu harus benar-benar sampai kepada konsumen yang membutuhkan, bukan berubah menjadi sumber rente bagi segelintir pelaku yang menyalahgunakan rantai distribusi.
Baca juga : Pengusaha-Pemerintah Kompak Jaga Ekonomi
Persoalan ini juga tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran perdagangan biasa. Jika beras subsidi dialihkan dan dipasarkan sebagai beras premium, maka efeknya berlapis. Pasokan beras murah di pasar berkurang, harga menjadi rentan bergejolak, masyarakat kehilangan pilihan pangan terjangkau, dan pemerintah menjadi pihak pertama yang menerima kemarahan publik. Padahal, akar masalahnya dapat berada pada penyimpangan di sepanjang rantai tata niaga.
Di sinilah mafia pangan bekerja: mengambil keuntungan dari jarak antara kebijakan yang baik dan pengawasan yang lemah. Mereka memanfaatkan celah distribusi, lemahnya pelacakan barang, ketidakjelasan asal produk, serta rendahnya kemampuan konsumen membedakan mutu dan klaim pada kemasan. Mereka tidak hanya mencari keuntungan berlebihan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan rakyat terhadap kebijakan negara.
Kita harus mengakui bahwa pemerintah telah menunjukkan langkah tegas. Sidak langsung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta komitmen membawa perkara ini sampai ke akar jaringan adalah sinyal positif bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik curang. Ketegasan ini harus diteruskan melalui pembuktian hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.
Penindakan juga perlu diperluas pada kasus dugaan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Berdasarkan pemeriksaan empat laboratorium, pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi diduga tidak memenuhi persyaratan kandungan gizi sebagaimana informasi pada labelnya. Produk tersebut ditemukan dijual rata-rata sekitar Rp 23.385 per kilogram, bahkan ada yang jauh lebih tinggi, padahal biaya fortifikasi diperkirakan hanya menambah sekitar Rp 1.000 per kilogram.
Klaim fortifikasi tidak boleh menjadi alat untuk memperdagangkan harapan masyarakat akan pangan yang lebih bergizi. Beras fortifikasi seharusnya membantu kelompok rentan, termasuk anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan keluarga berpenghasilan rendah. Karena itu, setiap produk yang menggunakan klaim gizi harus lulus uji laboratorium, memenuhi standar, serta menampilkan informasi yang jujur dan mudah dipahami konsumen.
Baca juga : Bamsoet: Harapan Presiden ke Kadin Harus Dijawab dengan Kerja Nyata
Kondisi ini semakin penting karena Indonesia sebenarnya memiliki fondasi produksi yang semakin kuat. Badan Pusat Statistik mencatat produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk pada 2025 mencapai 34,69 juta ton, naik 13,29 persen dibandingkan 2024. Pemerintah pun mengalokasikan Rp 164,4 triliun dalam APBN 2026 untuk penguatan ketahanan pangan, termasuk cadangan pangan, subsidi pupuk, penguatan produksi, dan penugasan Bulog. Artinya, tantangan kita bukan semata menghasilkan beras lebih banyak, melainkan memastikan beras yang tersedia dapat sampai ke rakyat secara adil, bermutu, dan dengan harga wajar.
Karena itu, pemberantasan mafia pangan harus dilakukan melalui strategi terpadu.
Pertama, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh mata rantai, bukan berhenti pada gudang atau pelaku lapangan. Investigasi harus mengikuti aliran barang dan aliran uang: dari sumber beras, distributor, penggilingan, pemilik merek, gudang, pengecer, hingga pihak yang menikmati keuntungan terbesar. Jika ditemukan keterlibatan korporasi atau oknum, penegakan hukum harus menjangkau pertanggungjawaban korporasi dan perampasan hasil kejahatan.
Kedua, pemerintah perlu membangun sistem pelacakan digital dari gudang hingga konsumen. Beras SPHP harus memiliki kode identifikasi atau QR code yang memungkinkan masyarakat, Bulog, pemerintah daerah, dan aparat pengawas mengetahui asal barang, lokasi distribusi, kuota, serta harga jual resminya. Dengan sistem ini, kemasan subsidi yang keluar dari jalur distribusi dapat segera terdeteksi.
Ketiga, pengawasan harus berbasis risiko dan dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Bulog, BPOM, pemerintah daerah, Satgas Pangan Polri, serta kejaksaan. Pengawasan tidak cukup dilakukan saat harga sudah naik. Pemeriksaan harus rutin, terutama menjelang hari besar keagamaan, masa paceklik, dan ketika terjadi perubahan tajam pada harga di tingkat konsumen.
Baca juga : Bamsoet Apresiasi Pengukuhan Prof. Ahmad Redi: Kampus Perkuat Reformasi Birokrasi
Keempat, pemerintah perlu membuka kanal pengaduan yang mudah, cepat, dan melindungi pelapor. Pedagang kecil, konsumen, pekerja gudang, serta masyarakat sekitar sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya penyimpangan. Laporan mereka harus ditindaklanjuti secara terukur, dengan pemberian informasi perkembangan penanganan agar partisipasi publik tidak berhenti sebagai formalitas.
Kelima, perlindungan konsumen harus diperkuat melalui keterbukaan informasi mutu dan harga. Label beras harus memuat klasifikasi yang jelas, asal produk, tanggal pengemasan, informasi gizi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kanal pengaduan. Konsumen berhak mengetahui apa yang dibeli dan berapa harga yang seharusnya dibayar.
Keenam, negara harus tetap melindungi pelaku usaha pangan yang jujur. Jangan sampai tindakan segelintir mafia justru menciptakan ketakutan bagi penggilingan, distributor, dan pedagang yang bekerja sesuai aturan. Penegakan hukum yang presisi harus membedakan secara tegas antara pelaku usaha yang patuh dan pihak yang sengaja mempermainkan pangan rakyat.
Perang melawan mafia pangan bukan sekadar soal menangkap pelaku. Ini adalah ikhtiar menjaga keadilan ekonomi. Negara wajib memastikan subsidi tidak bocor, petani memperoleh harga yang layak, pelaku usaha yang jujur mendapat kepastian, dan rakyat dapat membeli pangan bermutu dengan harga terjangkau.
Ketahanan pangan yang sejati tidak hanya diukur dari penuhnya gudang atau tingginya produksi. Ketahanan pangan diukur dari kemampuan negara memastikan setiap butir beras yang disubsidi benar-benar sampai ke meja makan rakyat yang berhak menerimanya. Jika pengawasan diperkuat, hukum ditegakkan tanpa kompromi, dan tata niaga dibenahi dari hulu hingga hilir, maka mafia pangan dapat dipersempit ruang geraknya—dan kepercayaan rakyat kepada negara akan semakin kokoh.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.