BREAKING NEWS
 

Dari Imbauan Menuju Regulasi: Penguatan Tata Kelola Penerbangan Umrah

Writer : Ade Wirman Syafei
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 5 November 2026 16:32 WIB
Kantor Kementrian Haji dan Umrah (Foto: Amphuri)

Imbauan Pemerintah agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengutamakan penerbangan langsung menuju Arab Saudi kembali menghadirkan persoalan tata kelola perjalanan ibadah. Pertimbangan keamanan, kenyamanan jamaah, dan penguatan penerbangan nasional tentu memiliki dasar kepentingan publik. Namun, efektivitas imbauan patut dikaji ketika pilihan penerbangan juga ditentukan oleh persaingan usaha dan kemampuan ekonomi jemaah.

Penerbangan transit merupakan bagian dari mekanisme pasar transportasi udara. Perbedaan tarif, ketersediaan kursi, jadwal, dan konektivitas memengaruhi keputusan PPIU menyusun paket umrah. Bagi sebagian jamaah, alternatif transit dapat memperluas pilihan harga. Karena itu, kebijakan yang hanya mengandalkan imbauan berpotensi menghadapi keterbatasan apabila tidak disertai instrumen pengaturan yang memperhitungkan realitas ekonomi tersebut.

Persoalan mendasarnya bukan mempertentangkan penerbangan langsung dengan transit, melainkan memastikan setiap pilihan memenuhi standar perlindungan yang terukur. Pemerintah perlu memperkuat regulasi operasional agar kepentingan ekonomi, keselamatan perjalanan, dan hak jamaah berada dalam kerangka tata kelola yang sama.

Dari Imbauan Menuju Kepastian Regulasi

Rhodes (1996), melalui konsep governance, menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai unsur penting penyelenggaraan kepentingan publik. Dalam konteks umrah, pemerintah berinteraksi dengan PPIU, maskapai, pengelola bandara, dan jamaah. Beshi dan Kaur (2020) menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas berkaitan dengan kepercayaan publik. Prinsip tersebut menuntut kebijakan yang tidak berhenti pada penyampaian imbauan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 14 Tahun 2025, serta PMA Nomor 5 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha PPIU. Kerangka tersebut perlu dilengkapi pengaturan teknis yang lebih terukur mengenai waktu transit, fasilitas istirahat, keterlambatan penerbangan, dan tanggung jawab pelayanan. Mukhlis (2018) mengingatkan bahwa pengawasan yang kurang memadai dapat memperlemah perlindungan jamaah.

Van der Heijden (2021) menekankan pentingnya pendekatan risiko dalam tata kelola regulasi, sekaligus mengingatkan adanya kesenjangan antara konsep dan praktik. Pemerintah karenanya perlu menyusun klasifikasi risiko berdasarkan rute, negara transit, durasi perjalanan, dan kondisi jamaah. Evaluasi berkala bersama otoritas penerbangan dan perwakilan Indonesia di luar negeri dapat menjadi bagian dari pengawasan preventif.

Baca juga : NRA Group Sabet Best Sales di Pameran Umrah, Haji, dan Wisata 2026

Sebagai rancangan kebijakan, transit hingga empat jam cukup disertai fasilitas dasar bandara. Transit lebih dari empat hingga sepuluh jam perlu mewajibkan fasilitas istirahat dan akomodasi transit yang layak, sedangkan lebih dari sepuluh jam memerlukan hotel atau apartemen, konsumsi, transportasi, dan pendampingan. Transit malam hari harus memperoleh penilaian khusus, terutama bagi lansia, perempuan, dan jamaah dengan kebutuhan kesehatan tertentu, meskipun belum mencapai sepuluh jam.

Menyeimbangkan Mekanisme Pasar dan Perlindungan Jemaah

Regulasi tidak seharusnya menghilangkan pilihan ekonomi jemaah, tetapi memastikan persaingan berlangsung dengan standar pelayanan yang jelas. Liu et al. (2020) mengidentifikasi pengawasan, kebenaran informasi pemasaran, kepatuhan kontrak, pemenuhan layanan, dan penanganan umpan balik sebagai dimensi pengaturan pasar pariwisata. Kerangka tersebut relevan untuk meningkatkan transparansi penyelenggaraan perjalanan umrah.

PPIU perlu mencantumkan maskapai, rute, bandara transit, durasi menunggu, fasilitas akomodasi, dan penanganan gangguan penerbangan dalam perjanjian perjalanan. Biaya perlindungan harus diperhitungkan secara transparan sejak penawaran paket. Hidayat dan Sarono (2022) memperlihatkan pentingnya kepastian tanggung jawab penyelenggara dalam perlindungan konsumen jasa umrah. Dengan demikian, jamaah dapat menilai harga sekaligus kualitas pelayanan yang diperoleh.

Perlindungan juga harus mempertimbangkan persepsi dan kebutuhan penumpang. Beck et al. (2018) menemukan bahwa persepsi keselamatan dan kepercayaan berkaitan dengan pilihan perjalanan udara dalam konteks pemeriksaan keamanan. Meskipun bukan penelitian khusus penerbangan transit, temuan tersebut mengingatkan bahwa pengalaman penumpang tidak semata ditentukan oleh harga. Risiko kelelahan, keterlambatan koneksi, dan kebutuhan istirahat jamaah harus diperhitungkan dalam desain pelayanan.

Di sisi lain, Pemerintah perlu mendorong daya saing penerbangan langsung melalui ketersediaan kapasitas, kualitas layanan, dan harga yang kompetitif. Kewajiban tambahan bagi PPIU sebaiknya disertai masa penyesuaian serta koordinasi dengan maskapai dan pengelola bandara. Regulasi yang proporsional memungkinkan efisiensi usaha tetap berkembang tanpa memindahkan risiko pelayanan kepada jamaah.

Penutup

Baca juga : CIMB Niaga Syariah Tawarkan Porsi Haji Reguler Lewat KPR iB Xtra Haji Umrah

Penguatan tata kelola penerbangan umrah memerlukan pergeseran dari imbauan menuju standar pelayanan yang dapat diukur dan diawasi. Pengaturan durasi transit, akomodasi, transparansi kontrak, serta perlindungan jamaah rentan merupakan instrumen yang dapat dipertimbangkan tanpa harus melarang seluruh penerbangan transit. 

Pemerintah perlu memastikan standar tersebut didukung mekanisme pengawasan, pengaduan, evaluasi kepatuhan, dan sanksi yang proporsional. Pada saat yang sama, kepentingan PPIU dan daya beli jamaah harus diperhitungkan agar regulasi tidak menciptakan beban ekonomi yang tidak seimbang.

Kualitas tata kelola tidak diukur dari banyaknya imbauan, melainkan dari kepastian perlindungan yang diterima masyarakat. Negara perlu memastikan bahwa persaingan harga dalam perjalanan umrah tetap berjalan, sementara keselamatan, kenyamanan, dan hak jamaah tidak menjadi komponen yang dikorbankan.

Daftar Pustaka

Beck, M. J., Rose, J. M., & Merkert, R. (2018). Exploring perceived safety, privacy, and distrust on air travel choice in the context of differing passenger screening procedures. Journal of Travel Research, 57(4), 495–512. https://doi.org/10.1177/0047287517700316

Beshi, T. D., & Kaur, R. (2020). Public trust in local government: Explaining the role of good governance practices. Public Organization Review, 20, 337–350. https://doi.org/10.1007/s11115-019-00444-6

Hidayat, W., & Sarono, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen jasa umroh/haji dalam perbuatan melawan hukum. Notarius, 15(1), 283–295. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46041

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Dokumen resmi BPK.

Baca juga : 10 April Masuk Asrama 11 April Mulai Terbang

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. (2026). Menhaj ingatkan pengetatan istitaah kesehatan jemaah haji dan imbau travel umrah gunakan penerbangan langsung. Pernyataan resmi pemerintah.

Liu, Y., Yao, Y., & Fan, D. X. F. (2020). Evaluating tourism market regulation from tourists’ perspective: Scale development and validation. Journal of Travel Research, 59(6), 975–992. https://doi.org/10.1177/0047287519871107

Mukhlis, S. (2018). Perlindungan hukum jemaah umrah dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Asy-Syari'ah, 20(1), 49–58. https://doi.org/10.15575/as.v20i1.3011

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Dokumen resmi BPK.

Rhodes, R. A. W. (1996). The new governance: Governing without government. Political Studies, 44(4), 652–667. https://doi.org/10.1111/j.1467-9248.1996.tb01747.x

van der Heijden, J. (2021). Risk as an approach to regulatory governance: An evidence synthesis and research agenda. SAGE Open, 11(3). https://doi.org/10.1177/21582440211032202

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense