RM.id Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya memperlihatkan langsung ijazah pendidikannya di ruang sidang. Jokowi menunjukkan dokumen pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi saat bersaksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan itu juga, Jokowi mengaku tuduhan ijazah palsu yang disuarakan Roy Cs, membuat dirinya merasa dihina dan reputasinya hancur.
Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Mengenakan kemeja batik dan peci hitam, Jokowi datang didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep.
Ribuan pendukung yang sudah menunggu sejak pagi langsung mendekat begitu Jokowi keluar dari mobil. Personel kepolisian dibantu TNI pun berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sebelum memasuki ruang sidang, Jokowi menyatakan membawa seluruh dokumen pendidikan yang selama ini dipersoalkan.
“Semua, semua (dibawa),” jawabnya saat ditanya wartawan.
Dalam persidangan, Jokowi terlebih dahulu membeberkan riwayat pendidikannya. Dia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, dan SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah itu, Jokowi melanjutkan pendidikan ke Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Skripsinya mendapat nilai A dengan dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.
“Judul skripsinya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta,” ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Jokowi juga menjelaskan alasan melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku mulai terusik setelah jaksa memperlihatkan video dari kanal YouTube Eksklusif Roy Suryo yang diunggah pada 22 April 2025. Video tersebut berisi pernyataan Roy mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga : Digosipin Incar Kursi Cawapres, Dasco: Hoaks, Pengalihan Isu!
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Jokowi memutuskan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara immaterial.
“Saya merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Menurut Jokowi, tudingan tersebut bukan hanya merendahkan dirinya, tetapi juga merusak reputasi dan memengaruhi kepercayaan masyarakat. Sebab, muncul anggapan dirinya menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti berbagai kontestasi politik.
“Saya merasa dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia,” tuturnya.
Persidangan kemudian menjadi perhatian ketika Jokowi meminta izin memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung. Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar dokumen tersebut ditunjukkan setelah persidangan. Namun, Jokowi meminta kesempatan untuk memperlihatkannya saat itu juga karena sudah berjanji kepada publik.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” pinta Jokowi.
Setelah menyampaikan permohonan, Jokowi maju dan memperlihatkan ijazahnya satu per satu. Roy Suryo turut mendekat ke meja majelis hakim untuk melihat dokumen tersebut.
Aksi Jokowi disambut riuh sorak-sorai pendukungnya. Roy bahkan tertawa ketika Jokowi membalikkan badan untuk memperlihatkan ijazah S1 UGM kepada pengunjung.
Suasana sempat memanas ketika Roy meminta hakim mengeluarkan pendukung Jokowi yang berteriak di ruang sidang.
Baca juga : Saham AS Terbang, Harga Minyak Anjlok
“Itu teriak-teriak keluarkan Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” tegas Roy.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada foto yang tertera dalam ijazah UGM. Jaksa mempertanyakan penampilan Jokowi dalam foto tersebut yang terlihat berbeda dengan kondisinya sekarang.
“Apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?” tanya jaksa.
“Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Jokowi memastikan foto tersebut adalah dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo yang disebut sebagai sepupu jauhnya. Namun, saat diminta menunjukkan foto lain untuk memastikan penampilannya ketika kuliah, Jokowi mengaku tidak membawanya.
Giliran pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengajukan pertanyaan. Dia menyinggung alasan Jokowi baru memperlihatkan ijazah fisiknya kepada publik melalui persidangan.
Refly juga bertanya apakah Jokowi pernah memberikan kesempatan kepada Roy untuk memeriksa langsung dokumen aslinya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menilai pihak yang melontarkan tuduhan semestinya membuktikan tudingannya.
“Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” tegasnya.
Baca juga : Divonis 5 Tahun Penjara, Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp 3,87 M
Jokowi juga menyatakan keberatan jika ijazahnya kembali diperiksa di laboratorium forensik. Alasannya, dokumen tersebut sudah pernah diuji Laboratorium Forensik Polri dan merupakan dokumen pribadi.
“Ijazah itu dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,” tandasnya.
Di luar ruang sidang, Refly menyampaikan keberatan atas cara Jokowi memperlihatkan ijazah kepada pengunjung. Dia menilai tindakan tersebut tidak mendapat izin majelis hakim dan melanggar tata cara persidangan.
Refly juga mempersoalkan jaksa yang tidak menunjukkan ijazah tersebut, padahal dokumen itu disebut telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, Refly mengaku melihat perbedaan antara ijazah yang diperlihatkan Jokowi di persidangan dengan dokumen yang ditunjukkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam UU ITE sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.