RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mulai melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), di Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 ini, pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025.
Pada DPR periode 2024-2029 ini, RUU BPIP menjadi salah satu RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, sekaligus Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Karena RUU ini menjadi usulan dari Baleg, maka Naskah Akademik (NA) dan RUU-nya akan disiapkan oleh Baleg.
RUU ini penting untuk memperkuat payung hukum, serta tugas dan fungsi dari BPIP. Secara kelembagaan, saat ini dasar hukum BPIP masih berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Yakni Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Sebagaimana diketahui, BPIP merupakan lembaga negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya, membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan terkait Pembinaan ideologi Pancasila (PIP). BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP) yang dibentuk pada 2017.
Baca juga : Kejari Jakpus Masih Menunggu Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi PDNS
RUU BPIP ini penting guna mendorong penguatan PIP dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Harapannya, penguatan PIP ini akan dapat mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Penguatan PIP ini tak kalah penting untuk menyelesaikan berbagai masalah yang sedang dihadapi bangsa ini. Termasuk masalah ketertiban sosial dan kepatuhan masyarakat kepada hukum. Indonesia tidak akan menjadi negara maju kalau kita tidak sungguh-sungguh membenahi tingkat kepatuhan kita kepada hukum. Negara harus hadir untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara hukum, berdasarkan Pancasila.
Di masa Orde Baru, sejak 1978, Pemerintah Indonesia menyelenggarakan program pendidikan atau penataran terkait Pancasila kepada masyarakat dengan judul 'Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)' atau 'Ekaprasetia Pancakarsa'. Dalam pelaksanaannya, penataran P4 ini dinilai bermasalah, dan akhirnya dicabut melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998.
Setelah P4 dihapus, penanaman ideologi Pancasila yang dilakukan Pemerintah kepada masyarakat secara sistematis dapat dikatakan menurun. Hal ini tentu saja berimbas pada pemahaman dan pengamalan Pancasila.
Baca juga : Catat Kinerja Positif, Martina Berto Optimistis Penjualan Naik 17 Persen Di 2025
Kita perlu sebuah program pendidikan ideologi Pancasila yang terencana, tersistem dan terpadu. Apapun nama programnya, yang jelas tujuannya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan ideologi Pancasila oleh seluruh warga negara.
Partai NasDem dalam Kongres III di 2024 juga membahas hal ini dengan serius. Menekankan pentingnya pendidikan atau penataran semacam P4, dengan pendekatan kekinian dan tidak dipolitisasi untuk kepentingan rezim.
Bunyi rekomendasi Partai NasDem kepada Pemerintah terkait ini yaitu: 'Merestorasi pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang tidak ditujukan untuk kepentingan rezim politik, melainkan dengan pendekatan yang lebih modern, demokratis dan inklusif untuk meningkatkan kepatuhan sosial dan sebagai panduan moral masyarakat.
Baca juga : Urgensi Penguatan Ideologi Pancasila di Tengah Gejolak Konflik Antarnegara
*Penulis adalah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR) dan Ketua DPP Partai NasDem.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.