Dark/Light Mode

Kejari Jakpus Masih Menunggu Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi PDNS

Senin, 30 Juni 2025 17:50 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020–2024.

"Pada intinya, kami masih menunggu PKN, penghitungan kerugian negara, masih menunggu. Dalam waktu dekat kita akan berikan perkembangan update-nya. (Penghitungan) Oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Selain itu, jajaran tim penyidik Bidang Pidana Khusus masih mendalami pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemkominfo. Termasuk soal dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.

Dalam penyidikan dugaan rasuah ini, Kejari Jakarta Pusat telah menahan tujuh orang tersangka. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kemkominfo Samuel Abrijani Pangerapan.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, tim penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan perkara ini sejak Maret 2025 lalu.

Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa 78 orang saksi, 4 ahli, termasuk gelar perkara hingga penetapan tersangka.

"Pertama, Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo periode Oktober 2016 sampai 3 Juli 2024," ungkap Safrianto di Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Baca juga : Ke PN Jakpus, Anies Baswedan Hadiri Sidang Korupsi Tom Lembong

Selain itu, penyidik juga menyeret empat orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Dua orang di antaranya dari Kominfo yakni, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika, Bambang Dwi Anggono; dan Nova Zanda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa dan pengelolaan PDNS.

Dan dua tersangka dari pihak swasta yaitu Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023, dan Pini Panggar Agusti selaku Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.

Kajari membeberkan, mulanya Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Perpres ini mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) untuk pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Alih-alih menjalankan amanat Perpres, Kominfo malah membentuk PDNS pada tahun 2019 lewat anggaran tahun 2020.

Padahal, pembentukan PDNS ini tidak sesuai dengan tujuan Perpres 95. Karena dalam pelaksanaan dan pengelolaannya bakal selalu bergantung kepada swasta.

Menurut Kajari, perbuatan para tersangka demi memperoleh keuntungan dengan cara kongkalikong alias permufakatan jahat dalam pengondisian pelaksanaan proyek PDNS.

Baca juga : Kunjungi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Soal Pengakuan Tersangka Marcella Santoso

Kongkalikongnya antara lain membuat dokumen perencanaan, kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), dan mengunci kepada hanya satu perusahaan tertentu.

Dokumen-dokumen itu lantas diserahkan kepada Nova Zanda selaku PPK untuk digunakan sebagai dokumen lelang.

Salah satunya HPS yang ditentukan, tidak sesuai dengan Keppres pengadaan barang dan jasa. Tender pun akhirnya dimenangkan PT AL saja.

Tapi dalam pelaksanaannya, perusahaan justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain. Ternyata, barang-barang yang digunakan untuk layanan ini tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Hal ini dilakukan agar para pihak mendapat keuntungan dan kickback melalui suap antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan.

"Kickback (suap) lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima dua orang tersangka, SAP dan BDA. Suapnya diberikan tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenanngkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," jelas Kajari.

Adapun total Pagu anggaran yang digelontorkan Kominfo dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS untuk 5 tahun (2020–2024) sebesar Rp 959,4 miliar.

Baca juga : 9 Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara 578 M

Dengan rincian tahun 2020 Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar, dan tahun 2024 Rp 246,5 miliar.

"Perhitungan sementara kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh angka ratusan miliar rupiah. Tapi untuk kepastiannya, kita tunggu perhitungan resmi dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Kajari.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berbeda berdasarkan perannya. Samuel dan Bambang dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Nova Zanda dan Pini Panggar dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara tersangka Alfi Asman dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.