RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mendukung penataan impor yang bertujuan memperkuat rantai pasok nasional.
Namun, dia mengingatkan, deregulasi harus hadir dengan pengamanan yang jelas bagi pelaku industri dalam negeri dan petani.
Labib pun meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dia menilai, aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri, mulai dari manufaktur, tekstil, bahan kimia, hingga industri gula yang melibatkan jutaan petani tebu.
Labib menyebut, sejumlah pasal dalam Permendag 16/2025 bisa membuka celah penyalahgunaan izin impor dan berisiko melemahkan daya saing nasional.
Baca juga : Insentif BEV Impor Tekan Otomotif Nasional, Gaikindo Minta Keadilan
“Oleh karena itu Komisi VI mendesak Kemendag untuk melakukan evaluasi ulang dan menunda pemberlakuan pasal-pasal yang berisiko sampai ada mitigasi yang memadai,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat (29/8/2025).
Ahmad Labib menilai, salah satu persoalan krusial adalah risiko banjir produk impor akibat pelonggaran prosedur. Kondisi ini berpotensi menekan produsen lokal dan memperburuk defisit produksi nasional.
Industri kita bisa kehilangan pangsa pasar di rumah sendiri. Apalagi, kata dia, di sektor gula kebocoran izin impor untuk konsumsi sudah sering terjadi.
“Jika gula rafinasi masuk ke pasar umum, harga gula kristal putih (GKP) anjlok, dan petani tebu yang menanggung kerugian,” tutur Labib.
Selain itu, ia menyoroti potensi munculnya kembali praktik “mafia impor” yang kerap memanfaatkan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan izin.
Baca juga : Percasi DKI Jakarta Gelar Kejurda 2025, Diikuti 288 Atlet Catur
Ia mengingatkan perlunya penguatan sistem OSS/INATRADE agar izin impor benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Permendag 16/2025 juga dinilai belum sepenuhnya siap diimplementasikan karena koordinasi antar-kementerian masih lemah.
Labib menilai perlu adanya sinkronisasi teknis antara Kemendag, Kemenperin, Kementerian Keuangan (Bea Cukai), hingga Kementerian Pertanian, agar tidak menimbulkan kebijakan yang saling bertabrakan.
“Tanpa koordinasi lintas instansi, aturan ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” ucapnya.
Dia pun memandang pemerintah perlu segera mengambil langkah korektif agar pelaksanaan Permendag 16/2025 tidak menimbulkan kerugian
Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Permak Perizinan Usaha
Ia merekomendasikan adanya moratorium sementara terhadap pasal-pasal yang bermasalah hingga kajian dampak ekonomi sektoral secara komprehensif benar-benar dilakukan.
Selain itu, ia mendorong dilaksanakannya kajian cepat (rapid assessment) untuk menilai dampak sosial-ekonomi, khususnya terhadap industri yang terdampak langsung seperti saat ini dirasakan petani tebu, industri penggilingan, serta sektor tekstil dan bahan kimia yang rentan terdampak.
Komisi VI, kata Labib, akan segera memanggil jajaran Kemendag untuk menjelaskan data pendukung lahirnya Permendag tersebut.
Selain itu, DPR juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan asosiasi petani, pelaku industri, hingga akademisi.
“Jika diperlukan, DPR tidak menutup kemungkinan mendorong revisi atau bahkan pencabutan pasal-pasal yang merugikan. Kami ingin pastikan kebijakan impor sejalan dengan kepentingan nasional,” tutup Labib.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.