RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) segera menuntaskan kasus aset desa yang dijadikan agunan oleh pihak ketiga dan kini terancam disita.
Menurut Sudjatmiko, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam masa depan desa sebagai entitas pemerintahan terdepan yang mestinya menjadi pusat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga : Komunitas Pecinta Rasulullah Rayakan Maulid Dengan Parade Jalan Cinta Di CFD
“Desa bukan aset yang bisa diagunkan seenaknya. Desa adalah entitas hukum yang diakui konstitusi, dengan kewenangan mengelola wilayah dan anggaran demi kesejahteraan warganya. Jika desa terjerat kasus seperti ini, masyarakat desa yang paling dirugikan,” tegas Sudjatmiko di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sudjatmiko menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan minimnya literasi hukum serta keuangan di tingkat desa. Karena itu, ia meminta Kemendesa PDTT segera turun tangan menyelamatkan aset desa sekaligus memberikan pendampingan hukum dan teknis agar kasus serupa tidak terulang.
Baca juga : Komisi X DPR Tak Permasalahkan Erick Thohir Tetap Jadi Ketum PSSI
“Tidak boleh ada desa yang kehilangan kewenangannya hanya karena masalah utang atau pengelolaan yang keliru. Negara harus hadir untuk melindungi desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudjatmiko berharap pemerintah segera melakukan audit guna memastikan desa-desa lain tidak mengalami kasus serupa. Ia juga mendorong adanya peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan manajemen keuangan dan hukum administrasi.
Baca juga : KPK Duga Ada Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Dirjen PHU Kemenag
“Desa adalah fondasi Republik Indonesia. Jangan biarkan desa terpuruk karena kesalahan kebijakan atau praktik menyimpang. Kami di DPR akan mengawal persoalan ini dan menekan Kemendesa PDTT agar segera menuntaskannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR (16/9) bahwa Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dijadikan agunan sejak tahun 1980. Saat ini, desa tersebut bahkan terancam dilelang akibat perjanjian utang seorang pengusaha kepada bank.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.