RM.id Rakyat Merdeka - Ahli hukum tata negara Universitas Indonesia Prof. Satya Arinanto menegaskan, pernyataan Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang sempat menuai kritik publik hanyalah slip of the tongue atau kekeliruan berbicara. Ia menilai, ucapan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota Dewan.
Hal itu disampaikan Satya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/11/2025). Sidang itu membahas dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif: Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.
Awalnya, anggota MKD Fraksi Golkar Soedeson Tandra meminta penjelasan dari Satya soal konteks ucapan Adies yang sempat menimbulkan kontroversi. “Apakah pernyataan yang disebut slip of the tongue itu mengandung unsur penghinaan kepada masyarakat?” tanya Soedeson.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Dukung Kemandirian Pangan Di Maros
Menanggapi itu, Satya menegaskan tidak ada unsur penghinaan dalam pernyataan Adies. “Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat sebenarnya soal tunjangan perumahan,” jelas Satya, di hadapan majelis MKD.
Menurutnya, langkah Adies yang langsung mengklarifikasi sehari setelah kejadian justru menunjukkan sikap tanggung jawab seorang pejabat publik. “Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” tegasnya.
Soedeson kemudian menanyakan pandangan ahli terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan.
Baca juga : SPPG Polda Banten dan Dinkes Serang Diskusi Soal MBG, Pastikan Pelayanan Terbaik
Satya menyebut, tidak ada pelanggaran yang terjadi. “Sepanjang video yang saya tonton, saya tidak melihat ada pelanggaran etik maupun hukum. Tidak ada unsur penghinaan atau pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Satya menyoroti penonaktifan lima anggota DPR yang dilakukan serentak setelah rapat di Istana. Ia menilai, keputusan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme penegakan etik di DPR.
“Kalau memang melakukan pelanggaran, seharusnya saat itu juga diumumkan. Tapi penonaktifan baru terjadi setelah rapat di Istana. Saya tidak tahu rapatnya apa, tapi terlihat tidak konsisten,” katanya.
Baca juga : Atletico Tekuk Betis, Anak Simeone Buka Jalan Kemenangan
Ia juga menambahkan, pelapor kasus Adies telah mencabut aduannya. “Kalau laporan sudah dicabut, ya kasusnya selesai. Tidak ada masalah lagi,” tegasnya.
Sidang MKD yang digelar terbuka itu menegaskan akan menilai seluruh fakta dan keterangan ahli secara objektif. Sementara publik masih menunggu keputusan resmi MKD terkait status etik lima anggota DPR nonaktif tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.