RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ), di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pertemuan itu membahas kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, termasuk waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Selain soal Pilkades, para kepala desa menyampaikan masukan mengenai hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Baca juga : DPR Perkuat Sinergi dengan Kades untuk Dorong Pembangunan dari Desa
"Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, yaitu ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan," kata Dasco, seusai pertemuan.
Dasco menyatakan, aspirasi itu akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait agar tahapan Pilkades dijalankan pada waktu yang tepat dengan hitungan yang dikoordinasikan lebih dulu. "Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.
Baca juga : DPR Setujui Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif, Simak Catatan Dari 8 Fraksi Berikut
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia Saifuddin yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menjelaskan alasan kedatangan mereka.
"Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," katanya.
Baca juga : Tok! RUU Administrasi Kependudukan Disetujui DPR, NIK Jadi Identitas Tunggal
Ia juga mengusulkan ketentuan pengisian penjabat kepala desa ditinjau kembali. "Penjabat kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil, ini karena keterbatasan PNS. Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," ujarnya.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan DPR, sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat berjalan berkelanjutan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.