Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Polri Dinilai Jadi Pilar Pemerintahan Prabowo-Gibran Tangani Karhutla
- Saddil Ramdani Dipinjamkan Persib ke Persebaya
- Pramono Ingin Turunkan Hujan Di Jakarta Untuk Hilangkan Abu Vulkanik
- Ahli ITB Ingatkan Bahaya Abu Vulkanik Anak Krakatau Bagi Kualitas Air Dan Tanah
- El Nino Dan Erupsi Gunung, Prabowo Salurkan Bantuan Beras Hingga Akhir Tahun
Tok! RUU Administrasi Kependudukan Disetujui DPR, NIK Jadi Identitas Tunggal
Selasa, 8 September 2026 19:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi RUU Usul DPR. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Sebelumnya, RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi II DPR. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangan tertulis yang secara umum mendukung pembaruan regulasi administrasi kependudukan, terutama penguatan pelayanan publik, integrasi data, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), transformasi digital, serta pelindungan data pribadi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta persetujuan forum untuk menerima pandangan tertulis fraksi-fraksi. “Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang langsung dijawab anggota rapat dengan seruan, “Setuju.”
Pandangan fraksi-fraksi selanjutnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan RUU Administrasi Kependudukan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan modernisasi administrasi kependudukan harus tetap memudahkan pelayanan sekaligus melindungi hak warga.
PKS memberikan sejumlah catatan, antara lain pencatatan perkawinan beda agama, pemenuhan hak anak atas identitas dan kepastian hukum, penerapan sistem administrasi kependudukan aktif, serta penguatan NIK sebagai identitas tunggal. Fraksi ini juga meminta penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak justru menjadi penghalang masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Karena itu, PKS menilai layanan secara luring dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) fisik tetap diperlukan untuk mencegah kesenjangan digital. Pelindungan data pribadi juga diminta menjadi prioritas melalui prinsip minimalisasi data dan pembatasan tujuan penggunaan.
PKS turut mendorong pengawasan akses data yang efektif, pendanaan yang memadai bagi daerah, pemberian sanksi secara proporsional, perlindungan kelompok rentan, serta partisipasi publik dalam pembahasan RUU. Modernisasi administrasi kependudukan diminta tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat yang belum memiliki akses dan kemampuan digital yang sama.
Baca juga : DPR Dorong Penanganan Terpadu Karhutla dan Kebencanaan Lintas Kementerian
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti penataan kelembagaan dan tata kelola administrasi kependudukan. Golkar mendukung penegasan kedudukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara serta pemisahan fungsi pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Golkar juga mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal dalam pelayanan publik dan penerapan IKD. Namun, transformasi digital dinilai perlu diikuti pemerataan infrastruktur, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Fraksi Golkar turut menyoroti integrasi pencatatan sipil lintas instansi, perlindungan kelompok rentan dan masyarakat terdampak bencana, pengawasan serta pelindungan data pribadi. Fraksi tersebut juga mendorong larangan meminta salinan fisik dokumen kependudukan dalam proses verifikasi pelayanan publik serta memastikan pendanaan agar pelaksanaan aturan tidak membebani daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Fraksi PDI-Perjuangan menilai administrasi kependudukan merupakan fondasi pengakuan negara terhadap keberadaan warga dan pintu masuk pemenuhan berbagai hak konstitusional. Fraksi tersebut mendukung sistem administrasi kependudukan digital yang aktif dengan pencatatan data secara langsung dan otomatis melalui integrasi antarlembaga.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi dibebani kewajiban mengurus dan membawa dokumen yang sebenarnya sudah tersedia dalam sistem pemerintah. PDI-Perjuangan juga mendukung penegasan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang digunakan lembaga pelayanan publik maupun swasta.
Fraksi PDI-Perjuangan menegaskan larangan meminta fotokopi KTP-el perlu diterapkan secara tegas karena data identitas warga telah tersimpan dan dapat diverifikasi secara elektronik. Dalam pelindungan data, pengelolaan data kependudukan juga diminta memenuhi standar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Lembaga pengguna data dinilai tidak semestinya menerima atau menyimpan salinan data penduduk. Akses data diarahkan melalui mekanisme pencocokan atau verifikasi, dengan penguatan keamanan teknis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk enkripsi, pencatatan jejak akses, audit berkala, dan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan data.
Baca juga : Baleg Sepakati RUU Administrasi Kependudukan Jadi Inisiatif DPR
Fraksi Partai Demokrat berpandangan pembaruan UU Administrasi Kependudukan diperlukan untuk memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi dan adaptif terhadap transformasi digital. Penguatan NIK sebagai identitas tunggal, penyelenggaraan administrasi kependudukan secara aktif, dan pengembangan IKD dinilai dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan pelayanan masyarakat.
Demokrat juga menekankan perlunya memperjelas posisi SIAK sebagai sumber utama data kependudukan. Sementara itu, pengelolaan dan pemutakhiran data sektoral tetap menjadi kewenangan instansi sesuai tugas dan fungsinya.
Interoperabilitas data juga diminta selaras dengan kerangka Satu Data Indonesia, termasuk standar pertukaran data, hak akses, audit, dan keamanan sistem. Pemanfaatan data kependudukan harus dilakukan secara terukur sesuai tujuan, kewenangan, dan kebutuhan pengguna.
Demokrat juga meminta ketentuan peralihan yang jelas dalam penguatan NIK sebagai identitas tunggal. Hal itu diperlukan agar integrasi berbagai nomor identitas sektoral dapat berlangsung secara bertahap dan tertib.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memandang administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan pencatatan penduduk, melainkan bagian penting dari pelayanan publik dan pemenuhan hak warga. PAN mendukung penguatan NIK sebagai identitas tunggal nasional, tetapi mengingatkan “single identity” tidak boleh berubah menjadi “single access”.
Artinya, setiap instansi hanya boleh mengakses data sesuai kewenangan dan kebutuhan. PAN juga menilai semakin luas pemanfaatan data kependudukan, semakin besar risiko kebocoran dan penyalahgunaan data sehingga hak warga untuk mengetahui, memperbaiki, dan mengoreksi data dirinya perlu dijamin.
PAN turut meminta tersedia mekanisme pemulihan apabila terjadi penyalahgunaan data. Pembagian kewenangan antarlembaga juga perlu dibuat jelas, disertai dukungan pembiayaan yang memadai bagi pemerintah daerah.
Baca juga : DPR Sahkan Destry Jadi Gubernur BI, Pastikan Terus Lakukan Pengawasan
Transformasi digital administrasi kependudukan juga diminta berlangsung secara inklusif. Masyarakat dengan keterbatasan akses internet, lanjut usia, penyandang disabilitas, warga dengan literasi digital rendah, serta masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan tidak boleh kesulitan mendapatkan pelayanan.
PAN juga mendorong perubahan paradigma pelayanan agar masyarakat tidak lagi menjadi “kurir dokumen”. Data yang sudah tersedia dalam sistem pemerintah dinilai semestinya dapat diintegrasikan sehingga warga tidak perlu berulang kali membawa dokumen dari satu kantor ke kantor lainnya.
Selain integrasi, akurasi data menjadi perhatian melalui pemutakhiran, validasi, verifikasi, pencegahan data ganda, dan mekanisme koreksi. Seluruh catatan fraksi kemudian menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap RUU Administrasi Kependudukan.
Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan dan diterima forum, Dasco kembali meminta persetujuan rapat untuk mengambil keputusan terhadap RUU tersebut. “Apakah RUU usul inisiatif DPR ini dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Dasco.
Forum Rapat Paripurna langsung menjawab, “Setuju!” Dengan persetujuan tersebut, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan resmi menjadi RUU Usul DPR untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya