BREAKING NEWS
 

Muzani: MPR Tak Mau Gegabah Amandemen UUD 1945

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Minggu, 27 September 2026 14:19 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026). Foto: MPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Namun, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan, lembaganya tidak ingin gegabah mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi.

Menurut Muzani, amendemen UUD 1945 bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal. Perubahan konstitusi dapat berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.

Karena itu, MPR memilih mendengarkan terlebih dahulu berbagai gagasan yang berkembang di masyarakat sebelum memutuskan apakah perubahan konstitusi diperlukan.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Baca juga : Ketua MPR Temui Ketua Parlemen China, Perkuat Kerja Sama Bilateral

Peluncuran buku tersebut menjadi momentum bagi MPR untuk mengingat kembali proses panjang pembentukan dan perubahan konstitusi Indonesia.

Gedung Merdeka dipilih bukan tanpa alasan. Bangunan bersejarah itu pernah menjadi lokasi Konferensi Asia Afrika 1955 sekaligus menyimpan jejak perdebatan mengenai masa depan ketatanegaraan Indonesia.

Muzani mengatakan, pengalaman sejarah tersebut penting ketika bangsa Indonesia kembali membicarakan kemungkinan perubahan konstitusi.

Ia mengingatkan, amendemen UUD 1945 pada 1999-2002 tidak lahir dari keputusan yang sederhana. Para anggota MPR ketika itu berdebat panjang mengenai arah kehidupan bernegara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, hingga hubungan antara negara dan rakyat.

Baca juga : Ketua MPR Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Diplomatik Dan Perdamaian Kawasan

“Mereka bukan sekadar tokoh yang melahirkan pasal demi pasal perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka adalah orang-orang yang memperdebatkan kepentingan satu sama lain, memperdebatkan ide-ide besar, dan akhirnya berhasil menemukan titik temu,” ujar Muzani.

MPR Dengarkan Aspirasi sebelum Bicara Amendemen

Menurut Muzani, setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, muncul berbagai pemikiran mengenai apakah UUD 1945 masih perlu disempurnakan atau ditambah. MPR, kata dia, tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut.

Namun, keterbukaan terhadap wacana amendemen tidak berarti MPR akan langsung masuk ke tahap perubahan konstitusi.

Baca juga : Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” katanya.

Sikap tersebut konsisten dengan pernyataan Muzani sebelumnya bahwa MPR belum memiliki draf pasal amendemen UUD 1945 dan masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai unsur masyarakat. Muzani juga menekankan perlunya kehati-hatian karena amendemen menyangkut kehidupan bernegara dan demokrasi.

MPR sebelumnya juga menyatakan tidak menutup diri terhadap gagasan perubahan UUD, tetapi tidak membuka ruang amendemen tanpa batas.

Dalam forum konstitusi pada 2025, Muzani menyebut konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah dan MPR perlu mendengar serta merefleksikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense