Dark/Light Mode
- Soal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Buruh Buka Ruang Dialog Hingga 22 September
- Karhutla Menurun, Menhut Dorong Kolaborasi Diperkuat
- B50 Sudah Mengalir Di 6.050 SPBU, ESDM Perkuat Pengawasan
- BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora
- PLN Indonesia Power Raih 97 Penghargaan ENSIA 2026
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Negara agama ialah negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler ialah negara yang sama sekali tidak melibatkan unsur agama dalam urusan negara.
Negara agama memiliki banyak varian. Ada yang dieksplisitkan secara tegas dalam konstitusi, dan ada pula yang hanya “ditanam” dalam beberapa pasal untuk memproteksi ajaran agama tersebut di dalam konstitusi. Negara sekuler juga memiliki berbagai varian. Ada yang secara eksplisit mencantumkan dirinya sebagai negara sekuler dalam konstitusi, dan ada pula yang tidak.
Baca juga : Agama dan Negara Harus Saling Mengontrol
Indonesia memiliki keunikan, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya. Negara-negara Muslim ada yang dideklarasikan sebagai Negara Islam, yaitu negara yang secara eksplisit mencantumkan syariat Islam sebagai dasar konstitusi negaranya, dan ada pula yang tidak mencantumkan keterlibatan agama dalam konstitusi. Bahkan, ada negara mayoritas Muslim yang secara tegas mencantumkan negaranya sebagai negara sekuler, seperti Turki.
Bagi Indonesia, apa pun sebutan terhadap sistem pemerintahannya, yang penting adalah nilai-nilai agama yang dianut masyarakat bebas diimplementasikan. Karena Indonesia dihuni oleh mayoritas Muslim, tentu saja yang lebih penting ialah konstitusi NKRI tidak memberikan pembatasan kepada umat Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya.
Baca juga : Konsep Negara Dalam Agama
Itulah sebabnya para The Founding Fathers kita telah menetapkan “Piagam Jakarta”, yang salah satu intinya ialah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Namun, karena ada keberatan dari kelompok agama minoritas yang mengusulkan agar redaksi tersebut dipertimbangkan menjadi lebih universal, sehingga kelompok penganut agama-agama lain juga dapat terwadahi di dalamnya, akhirnya redaksi itu diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang kemudian dikenal sebagai sila pertama Pancasila.
Baca juga : Bahasa Agama tentang Negara
Bagi The Founding Fathers kita, hal itu tidak menjadi masalah. Yang penting, semua orang yang ada di kolong langit Indonesia dapat terwadahi secara adil oleh konstitusi. Inilah sedikit gambaran mengenai mengapa bangsa ini memilih UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.
Indonesia bukan negara agama yang mengakui adanya salah satu agama resmi, dan tentu saja bukan pula negara sekuler yang tidak menoleransi campur tangan agama dalam urusan negara. Indonesia adalah negara Pancasila, di mana semua penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Pancasila dan UUD 1945 menjamin sekaligus melindungi seluruh warga negara untuk beragama sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.