BREAKING NEWS
 

Bahas RUU SDI

Baleg DPR Ingin Hadirkan Badan Satu Data Nasional

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 30 September 2026 06:40 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dengan pendekatan holistik agar tidak terjebak pada kepentingan sektoral. Beleid baru tersebut nantinya mampu membangun keterhubungan antarperaturan dan lembaga dalam satu ekosistem data nasional.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, berbagai regulasi sektoral akan ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang saling terhubung, bukan menjadi batasan dalam membangun tata kelola Satu Data Indonesia. Karena itu, substansi beleid baru tersebut mesti menghadirkan kebaruan yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data secara menyeluruh.

“Kebaruan itu tidak boleh terikat pada aturan yang sudah ada, tetapi tetap memiliki keterkaitan dan tidak saling bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku,” ujar Bob di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Diketahui, Pemerintah dan DPR tengah membahas RUU SDI. Rancangan regulasi tersebut mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Daerah (Pemda), serta Pemerintah Desa (Pemdes) atau kelurahan dalam pengelolaan data.

Pembagian kewenangan itu mencakup proses produksi, pengelolaan, pemutakhiran, penyediaan, hingga pemanfaatan data sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, RUU SDI juga mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang nantinya berperan dalam mengatur tata kelola data nasional.

Baca juga : Bank Indonesia Percepat Transformasi Ekonomi dan Keuangan Digital Nasional

Bob melanjutkan, pendekatan tersebut diperlukan agar pembentukan regulasi SDI tidak melahirkan dualisme maupun multitafsir dalam pelaksanaannya. Karena itu, aturan yang dibentuk mesti memiliki arah yang jelas dengan tetap mengakomodasi keterkaitan antarsektor.

Selain itu, substansi utama yang perlu dibangun adalah penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang mampu memastikan data dapat dibagipakaikan antarlembaga. Keterhubungan tersebut menjadi penting untuk menghasilkan data yang memiliki tingkat validitas dan akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tanpa validitas dan akurasi, maka undang-undang ini tidak berguna,” tegas politisi Gerindra ini.

Bob menilai, pengaturan Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya dipandang dari sisi teknis penyelenggaraan sistem elektronik. Aspek digitalisasi memang menjadi bagian penting, tetapi substansi yang lebih besar adalah memastikan data dapat mendukung perencanaan pembangunan dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi.

Adsense

Untuk itu, ia mendorong pembahasan beleid ini tetap berfokus pada gagasan besar mengenai penyelenggaraan data nasional. Pembagian peran antarlembaga mesti ditempatkan dalam satu ekosistem, termasuk dalam aspek digitalisasi dan keamanan data.

Bob menekankan, pendekatan holistik tersebut diperlukan agar Satu Data Indonesia tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai fondasi pengelolaan data nasional. Dengan orkestrasi dan interoperabilitas yang kuat, data dari berbagai sektor dapat digunakan secara lebih terintegrasi untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca juga : Industri Halal Indonesia Siap Rajai Pasar Global

Anggota Baleg DPR Putra Nababan menambahkan, kewenangan menteri dalam menyusun dan menetapkan data prioritas nasional mesti dibatasi dengan parameter yang objektif. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengelolaan data menjadi terlalu sentralistik.

“Rumusan yang ada saat ini berpotensi memberikan kewenangan terlalu luas kepada menteri apabila tidak disertai kriteria yang jelas dalam menentukan data yang masuk kategori prioritas nasional,” kata Putra di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Putra, data prioritas nasional seharusnya tidak ditentukan secara menyeluruh hanya berdasarkan kewenangan menteri. Penetapannya perlu mengacu pada sejumlah kriteria yang dapat diukur.

“Kami mengusulkan data prioritas nasional ditentukan berdasarkan kriteria objektif seperti urgensi pembangunan, dampak lintas sektoral, dan skala kepentingan strategis,” saran politisi PDIP ini.

Menurut Putra, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia tidak menjalankan tata kelola pemerintahan yang sentralistik. Karena itu, pemberian kewenangan dalam pengelolaan data perlu disertai batasan yang jelas.

“Kita ini hidup di era yang bukan sentralistik dan kewenangan itu tidak boleh seluas-luasnya diberikan, apalagi sedalam-dalamnya,” kata dia mengingatkan.

Baca juga : Berdampak Buruk Terhadap Kesehatan, Stop Konsumsi Obat Tanpa Resep Dokter!

Dalam semangat demokrasi, kata Putra, pembatasan melalui kriteria objektif dapat menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya sentralisasi pengelolaan data.

“Dengan data prioritas nasional itu seolah-olah memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan kementerian, sehingga berisiko sentralistik,” tutupnya. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Rabu, 30 September 2026 dengan judul "Bahas RUU SDI Baleg DPR Ingin Hadirkan Badan Satu Data Nasional"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense