RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) secara permanen. Senayan menilai, kebijakan itu perlu dikaji secara mendalam, termasuk mempertimbangkan dampaknya pada nelayan-nelayan kecil.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan mengatakan, Komisi IV DPR melalui Panitia Kerja (Panja) BBL saat ini tengah mengintensifkan pembahasan dan pendalaman terkait tata kelola BBL nasional. Fokus utama pembahasan Panja itu adalah soal kebijakan ekspor BBL. Selain itu, Panja juga membahas terkait pengembangan sektor budi daya lobster di dalam negeri.
Dalam proses pembahasan, kata dia, Panja aktif menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, nelayan penangkap BBL, pembudi daya, hingga para pelaku usaha. “Seluruh masukan itu dihimpun sebagai pertimbangan strategis merumuskan rekomendasi kebijakan yang komprehensif,” jelasnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (15/10/2026).
Soal kebijakan larangan ekspor BBL secara permanen, Panja menegaskan, aturan itu perlu dikaji secara mendalam. Kajian wajib mempertimbangkan dampak terhadap nelayan kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas penangkapan BBL. Tiap kebijakan mesti memberikan manfaat optimal bagi negara, sekaligus menjamin keberlangsungan mata pencaharian dan kesejahteraan nelayan.
Selain tata niaga, pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Pengeluaran Bening Bening Lobster (P2BBL). Pasalnya, penyelundupan BBL merupakan pelanggaran hukum yang perlu diberantas melalui pengawasan ketat, terkoordinasi, dan penegakan hukum yang tegas.
Baca juga : ‘Rangkulisme’ Prabowo Efektif Jaga Tensi Politik
Kendati demikian, penataan kebijakan tata niaga dan pemberantasan penyelundupan perlu dipandang secara holistik. Diharapkan, kebijakan final yang dirumuskan tidak hanya efektif menutup celah praktik ilegal, tapi juga mampu mewujudkan tata kelola BBL yang transparan demi kemakmuran masyarakat. “Khususnya bagi para nelayan kecil di daerah,” ucapnya.
Senada, anggota Komisi IV DPR Slamet meminta kebijakan penghentian ekspor BBL memperhatikan keberlangsungan penghidupan nelayan kecil. Karena kekayaan laut merupakan karunia yang semestinya dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan menutup sumber mata pencaharian masyarakat.
Dia menegaskan, laut Indonesia sangat kaya, nelayannya jangan sampai hidup dalam kesulitan. Kekayaan laut wajib membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat, terutama di pesisir. Pemerintah perlu memastikan masyarakat pesisir memperoleh manfaat langsung dari potensi sumber daya alam wilayah laut.
Apalagi, keterbatasan lapangan pekerjaan saat ini jadi persoalan serius bagi masyarakat pesisir. “Dalam situasi sulit mencari kerja, penangkapan BBL jadi sumber pendapatan utama warga di kawasan selatan Jawa, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur,” jelasnya, Rabu (14/10/2026).
Konservasi laut dan penindakan penyelundupan, kata Slamet, harus didukung penuh. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengorbankan nelayan kecil yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga. Atas nama penegakan hukum, rakyat yang berhak menikmati kekayaan alam jangan hidup dalam ketakutan.
Baca juga : Golkar Sumut Rampungkan Pembentukan Badan Saksi
Penindakan hukum tegas justru perlu diarahkan pada para pemodal dan jaringan penyelundup, dan tidak menjadikan nelayan kecil sasaran utama. Pemerintah perlu hadir bukan sekadar untuk menghukum, tapi memastikan rakyat tetap mempunyai pekerjaan serta penghidupan yang sangat layak.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar ilmiah, pertimbangan ekonomi, serta evaluasi kebijakan penghentian ekspor BBL kepada publik. “Penjelasan transparan ini sangat dibutuhkan terutama jika Pemerintah hendak mempertahankan kebijakan larangan ekspor tersebut dalam jangka panjang,” tegasnya.
Slamet bilang, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan, kondisi stok BBL di alam, serta dampaknya bagi nelayan. Publik perlu memastikan pihak yang mendapat manfaat ekonomi dari tata niaga lobster. Langkah ini juga jadi bentuk pengawasan DPR terhadap efektivitas kebijakan Pemerintah.
Karena itu Slamet mendorong penguatan data stok BBL secara independen di tiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Evaluasi opsi pemanfaatan benih dilakukan berdasar kajian ilmiah, keberlanjutan ekosistem, serta kepentingan nasional secara menyeluruh.
Ditegaskannya, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari jumlah penindakan maupun barang bukti yang disita aparat. Indikator utamanya adalah kelestarian sumber daya, kemajuan budi daya nasional, dan kesejahteraan nelayan. “Konservasi, pemberantasan penyelundupan, serta penguatan budi daya mesti berjalan beriringan tanpa mengorbankan rakyat,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, Pemerintah menghentikan ekspor BBL secara permanen. Daripada menjual ke luar, Pemerintah lebih memilih mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri. Ini sejalan dengan upaya memberantas penyelundupan benih. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 16 Oktober 2026 dengan judul "Buntut Penutupan Ekspor Benih Lobster DPR Minta Pemerintah Pikirkan Nelayan Kecil"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.