BREAKING NEWS
 

Dewi Yustisiana: Karhutla Jangan Jadi Ritual Tahunan, Perusahaan Lalai Harus Ditindak

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 16 Oktober 2026 20:21 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia menjadi alarm bagi pemerintah untuk membenahi sistem pencegahan dan mempertegas penegakan hukum.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dewi Yustisiana meminta evaluasi menyeluruh agar karhutla tidak terus berulang setiap tahun. Sementara perusahaan pemegang konsesi yang terbukti lalai harus ditindak tegas.

Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 14 Oktober 2026, tercatat 1.297 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi.

Sebaran terbanyak berada di Sumatera dengan 505 titik, disusul Kalimantan sebanyak 346 titik.

Baca juga : APHI Dukung Kemenko Pangan Perkuat Penanganan Karhutla Di 4 Provinsi

Sebaran asap juga terpantau di sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan, serta sebagian wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Karhutla semestinya tidak menjadi peristiwa yang berulang setiap tahun. Kehadiran negara paling dibutuhkan justru sebelum api meluas dan masyarakat terdampak. Karena itu, sistem pencegahan kita perlu dievaluasi bersama,” ujar Dewi.

Dewi mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang telah menyegel 57 perusahaan terkait dugaan pelanggaran karhutla, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan.

Adsense

Dia berharap, penyegelan tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penegakan hukum hingga tuntas, serta hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Baca juga : Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla

“Penyegelan adalah langkah awal yang baik. Berikutnya, kita perlu penyelidikan yang tuntas dan hasil yang jelas. Apabila terbukti ada kelalaian, sanksi perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Manfaat dari pemanfaatan lahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Selain penegakan hukum, Dewi mendorong penguatan pengawasan terhadap fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan, khususnya di ekosistem gambut yang rawan terbakar.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan sekat kanal berfungsi dengan baik, lahan gambut tetap basah, sumber air tersedia, serta personel pemadam dalam kondisi siaga.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu juga mendorong perubahan pendekatan penanganan karhutla, dari yang selama ini berfokus pada pemadaman menjadi pencegahan berkelanjutan.

Baca juga : Asap Makin Pekat Pagi Seperti Malam

Dewi menilai, pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi perlu dilakukan sejak dini.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dan perusahaan mengantisipasi kebakaran sebelum api meluas dan asap mengganggu aktivitas masyarakat.

“Pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi sebaiknya dilakukan sejak awal. Dengan begitu, kita sudah bersiap jauh sebelum asap datang,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense