Dark/Light Mode

Kabut Asap Pekanbaru, Iskandar: Udara Sehat Hak Dasar Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 12:39 WIB
Tim gabungan melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (26/8). (Foto : BPBD Kabupaten Lingga)
Tim gabungan melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (26/8). (Foto : BPBD Kabupaten Lingga)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Kabut asap yang kembali menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, tak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga memicu kekhawatiran terhadap dampak kesehatan.

Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Riau, Iskandar, mengingatkan bahwa udara sehat merupakan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi secara berkelanjutan.

Menurut Iskandar, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman titik api. Pemerintah juga perlu memastikan kualitas udara kembali membaik agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.

“Udara sehat itu hak masyarakat, bukan sesuatu yang harus diperjuangkan setiap kali musim asap datang. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat Riau terbiasa hidup dalam kondisi udara yang membahayakan kesehatannya,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Berdasarkan pemantauan IQAir pada Rabu (14/10/2026) pukul 19.00 WIB, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Pekanbaru mencapai 212, masuk kategori sangat tidak sehat. Konsentrasi partikulat halus PM2.5 juga tercatat sebesar 137,1 mikrogram per meter kubik.

Baca juga : Karhutla Akan Dibahas Di KTT ASEAN Manila

Dampak kondisi tersebut turut tercermin dari catatan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Sebanyak 11.707 kasus gangguan kesehatan dilaporkan selama periode 25 Agustus hingga 10 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 9.816 kasus merupakan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kualitas udara yang memburuk juga mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 14–15 Oktober 2026. Sejumlah taman kota dan ruang terbuka hijau turut ditutup sementara untuk mengurangi risiko paparan polusi.

Iskandar menilai kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan yang diperlukan. Namun, ia menegaskan, masyarakat membutuhkan solusi jangka panjang agar pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas sehari-hari tidak terus terganggu setiap kali kabut asap melanda.

“Anak-anak kita kembali belajar dari rumah, sementara banyak orang tua tetap harus keluar mencari nafkah. Mereka tidak punya pilihan selain menghadapi udara yang sedang tidak sehat. Ini bukan sekadar persoalan kabut asap, tetapi menyangkut kualitas hidup masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah titik api. Kondisi kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan warga, menurutnya, harus menjadi bagian penting dalam evaluasi penanganan bencana asap.

Berkurangnya titik api memang menjadi perkembangan positif. Namun, selama kualitas udara masih buruk, pemantauan lingkungan dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat harus tetap dilakukan.

Baca juga : Asap Hambat Water Bombing, Menhut Alihkan Helikopter ke Kuala Pembuang

“Kita tentu bersyukur kalau titik api semakin berkurang. Tetapi masyarakat juga ingin tahu kapan udara kembali sehat, kapan anak-anak bisa bersekolah seperti biasa, dan kapan mereka bisa beraktivitas tanpa khawatir terhadap kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, Iskandar berharap koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan semakin diperkuat. Upaya pencegahan kebakaran, penelusuran sumber asap, pemantauan kualitas udara, serta perlindungan kelompok rentan perlu dilakukan secara terpadu.

Ia juga mengajak masyarakat dan dunia usaha berperan aktif mencegah karhutla, terutama dengan menjaga lingkungan dan menghindari praktik pembukaan lahan melalui pembakaran.

Lebih jauh, Iskandar mengingatkan agar kabut asap tidak dianggap sebagai persoalan biasa hanya karena masyarakat Riau telah berulang kali mengalaminya.

“Jangan sampai karena terlalu sering mengalami kabut asap, kita kemudian menganggapnya sebagai bagian dari kehidupan yang harus diterima. Masyarakat Riau berhak mendapatkan udara yang sehat, sama seperti masyarakat di daerah lain,” tegasnya.

Menurut Iskandar, keberhasilan penanganan karhutla pada akhirnya harus tercermin dari pulihnya kehidupan masyarakat, termasuk membaiknya kualitas udara dan kembalinya aktivitas warga secara normal.

Baca juga : Karhutla Tanjung Puting, Menhut Petakan 4 Medan Perang Lawan Api

“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana. Mereka ingin membuka jendela rumah, mengantar anak sekolah, bekerja, dan menjalani kehidupan sehari-hari tanpa harus khawatir dengan udara yang mereka hirup. Itu bukan permintaan berlebihan. Itu hak mereka,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.