BREAKING NEWS
 

Soal Perundungan Di Sekolah, Agung Widyantoro Minta Pengawasan Diperkuat

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 26 Oktober 2026 18:11 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menyoroti maraknya perundungan di sekolah dan meminta pengawasan serta perlindungan korban diperkuat, Senin (26/10/2026). Dok. DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro meminta pengawasan dan pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan diperkuat. Pasalnya, kasus perundungan masih terjadi di berbagai jenjang. Mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Agung menyampaikan hal tersebut dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurutnya, persoalan ini membutuhkan penanganan serius melalui pendidikan karakter, pengawasan yang efektif, dan perlindungan terhadap korban.

"Merajalelanya kasus perundungan di lingkungan pendidikan, mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, menunjukkan bahwa persoalan ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Pemerintah harus bergerak secepatnya," kata Agung.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menilai, berulangnya kasus perundungan menjadi peringatan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Upaya pencegahan perlu diperkuat agar lingkungan belajar aman bagi seluruh peserta didik.

Menurut Agung, kasus perundungan juga menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pendidikan dan pembentukan karakter siswa. Penanaman nilai kemanusiaan, sikap saling menghormati, serta budaya sekolah yang aman dinilai belum berjalan optimal.

Baca juga : Jasra Putra: Kami Dorong Kebijakan Dan Mekanisme Tangguh

Selain pendidikan karakter, Agung menyoroti sistem deteksi dini dan pengawasan di lingkungan pendidikan yang dinilai belum maksimal. Kasus kekerasan di sekolah maupun asrama perguruan tinggi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas saluran pengaduan dan kecepatan institusi dalam merespons laporan.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas dalam penanganan perundungan. Dampaknya tidak hanya menyangkut kondisi psikologis, tetapi juga rasa aman, kepercayaan diri, dan hubungan sosial korban.

"Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Perundungan tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga dapat merusak rasa aman, kepercayaan diri, dan hubungan sosial mereka. Bahkan, korban berisiko kehilangan keberanian untuk kembali bersekolah karena takut mengalami perlakuan serupa," ucapnya.

Adsense

Agung juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ia menilai regulasi tersebut memiliki tujuan baik dalam mendorong pencegahan, perlindungan, partisipasi, dan penanganan secara kolaboratif.

Namun, menurutnya, pelaksanaan aturan tersebut perlu dievaluasi secara berkala. Pengawasan yang terukur juga diperlukan agar penerapannya berjalan konsisten di lapangan.

Baca juga : Selly Andriany Gantina: Kedepankan Pencegahan Dan Penegakan Hukum

"Dalam kebijakan publik, sering kali terjadi dinamika atau bias implementasi. Oleh sebab itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga institusi pendidikan, penegak hukum, serta orang tua," ujarnya.

Agung mengingatkan, sekolah tidak boleh hanya bertindak setelah kasus perundungan menjadi perhatian publik atau viral di media sosial. Setiap satuan pendidikan perlu memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang berjalan sebelum terjadi kekerasan.

"Sekolah tidak cukup hanya memberikan respons setelah kejadian. Pimpinan satuan pendidikan harus memastikan sistem pengawasan, saluran pengaduan, prosedur penanganan, serta evaluasi berkala berjalan efektif," katanya.

Karena itu, Agung mendorong evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola penanganan perundungan di sekolah. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pembiaran serta anggapan bahwa perundungan merupakan hal yang wajar di kalangan peserta didik.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran dari lingkungan sekolah dalam kasus tertentu. Menurutnya, setiap laporan harus ditangani secara serius dan transparan.

Baca juga : Baleg Usulkan UU Anti-Bullying

"Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius dan tidak ditutupi demi menjaga nama baik institusi," tegasnya.

Agung berharap penguatan pengawasan, evaluasi kebijakan, dan keterlibatan orang tua dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Dengan demikian, peserta didik dapat belajar dan berkembang tanpa takut menjadi korban perundungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense