BREAKING NEWS
 

Terkait Syarat Pencalegan

Gerindra Lebih Cocok Dengan Aturan Lama

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : WIDIA SAPUTRA
Minggu, 9 Maret 2025 07:30 WIB
Politisi Partai Gerindra Bahtra Banong. (Foto: Dok. Gerindra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerindra mengkritisi wacana perubahan aturan main Pemilu Legislatif (Pileg) harus berasal atau memiliki identitas asal daerah pemilihan alias dapil. Partai yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto itu lebih setuju aturan lama tetap berlaku.

“Yang sekarang kan sudah bagus. Misalnya, saya di dapil, ya kan bagus-bagus saja nggak ada masalah,” kata politisi Partai Gerindra Bahtra Banong di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai, aturan main calon anggota legislatif bebas men­calonkan diri di daerah mana­pun, seperti saat ini sudah bagus. Bukan soal putra daerah atau orang luar, tapi komitmen dalam bekerja untuk dapilnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang terpenting kinerja wakil rakyat di parlemen. Bagaimana wakil rakyat itu sesering mung­kin turun ke dapil untuk menyerap aspirasi.

Baca juga : Usul, Sistem Pemilihan Campuran Dalam Pileg

“Bertemu masyarakat dan memperjuangkan aspirasi mereka.Substansinya di sana,” tegasnya.

Dikatakan, gugatan yang di­layangkan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalegan, dianggap tidak pada substansinya.

Adsense

“Yang paling penting, tugas dan fungsi anggota DPR ha­rus dilaksanakan dengan baik. Kuncinya di sana” ucapnya.

Diketahui, sejumlah maha­siswa mengajukan gugatan ter­hadap Undang-Undang (UU) Pemilu ke MK. Mereka meminta MK mengubah syarat caleg ha­rus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perka­ra 7/PUU-XXIII/2025.

Baca juga : Heboh, Petani Ngaku Terima Rp 16 Juta Untuk Pilih Paslon

Para pemohon terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayatullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA dan Isnan Surya Anggara.

"Keseluruhan pemohon merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya dise­but UUD 1945," demikian isi gugatan.

Berbeda dengan Gerindra, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera justru setuju anggota legislatif harus warga domisili di dapil alias anak kampung sini. “Biar dalam dan detail pengenalannya," katanya.

Mardani menerangkan, ang­gota legislatif yang berdomisili di daerah tersebut akan lebih mengenal bagaimana kondisi di wilayah tersebut.

Baca juga : Ramadan Dan Idul Fitri Dorong Ekonomi Tumbuh

Kendati demikian, Mardani berharap anggota legislatif ter­pilih berjuang untuk dapilnya jika aturan ini tidak berubah. Anggota legislatif harus kenal, dekat dan memperjuangkan dapil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense