RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gema Bangsa soroti cukup banyaknya lahan pertanian, perkebunan, dan tanaman tahunan yang dibiarkan terlantar di berbagai wilayah Jawa Barat.
Lahan terlantar tersebut jika dibiarkan terus tidak terurus, maka berpotensi menjadi ancaman serius bagi produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah.
Untuk itu, Ketua DPW Partai Gema Bangsa Jawa Barat Ade Wardhana Adinata, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) segera menyusun regulasi khusus untuk mengendalikan dan menangani lahan-lahan yang ditelantarkan pemiliknya.
Menurut Ade, keberadaan lahan tidak terurus selama bertahun-tahun telah menjadi sumber penyebaran hama, penyakit tanaman, gulma invasif, hingga berbagai gangguan lingkungan yang merugikan petani aktif di sekitarnya.
"Petani yang bekerja keras menjaga produktivitas lahannya tidak boleh dirugikan oleh lahan terbengkalai yang menjadi sumber hama dan penyakit. Pemerintah perlu memiliki instrumen yang tegas namun tetap adil untuk melindungi kepentingan petani aktif," ujar Ade di Bandung, Kamis (24/6/ 2026).
Baca juga : Libur Sekolah, ASDP Percepat Penanganan Kepadatan Penyeberangan di Ketapang
Ade menegaskan, persoalan ketahanan pangan tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan petani meningkatkan produksi, tetapi juga bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan seluruh kawasan pertanian dikelola secara bertanggung jawab.
Ia menilai banyak lahan yang dibiarkan kosong dan tidak produktif justru menjadi tempat berkembangnya organisme pengganggu tanaman (OPT), tikus, gulma, serta berbagai penyakit yang kemudian menyebar ke lahan produktif milik petani lain.
Akibatnya, petani yang aktif mengelola lahannya harus menanggung kerugian yang seharusnya bisa dicegah melalui kebijakan Pemerintah.
Untuk itu, Gema Bangsa Jawa Barat mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pendataan dan pemetaan lahan terlantar di seluruh kabupaten dan kota.
Setelah itu, pemerintah dapat memberikan surat peringatan secara berjenjang kepada pemilik lahan yang terbukti membiarkan lahannya menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit.
Baca juga : Adela Kanasya Adies Tekankan Kualitas Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS
Selain itu, pemilik lahan juga perlu diwajibkan melakukan rehabilitasi atau pembersihan lahan dalam jangka waktu tertentu. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif yang proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade juga mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan kewenangan melakukan tindakan penertiban terhadap lahan yang terbukti membahayakan kawasan pertanian sekitar, dengan biaya penanganan dibebankan kepada pemilik lahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak hanya pendekatan penegakan aturan, Gema Bangsa juga mendorong pemanfaatan kembali lahan tidur melalui kemitraan dengan petani muda, koperasi, pesantren, maupun kelompok usaha tani agar lahan yang selama ini tidak produktif dapat kembali memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Menurut Ade, gagasan tersebut terinspirasi dari sejumlah praktik internasional yang telah memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas pertanian daerah untuk menangani lahan dan tanaman yang ditelantarkan.
Salah satunya adalah kebijakan AB-732 di California, Amerika Serikat, yang memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik lahan yang membiarkan lahannya menjadi ancaman bagi pertanian di sekitarnya.
Baca juga : Salah Panen Bisa Tekan Harga, RPN-BPDP-Ditjenbun Latih Petani Sawit Di Sumsel
Ia menambahkan, usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.
Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, Jawa Barat memiliki peran strategis dalam penyediaan beras, hortikultura, hasil perkebunan, dan peternakan. Karena itu, keberadaan lahan-lahan terbengkalai yang mengganggu produktivitas pertanian tidak boleh terus dibiarkan tanpa penanganan yang jelas.
Ade menegaskan, usulan regulasi tersebut bukan ditujukan untuk menghukum pemilik lahan, melainkan membangun tanggung jawab bersama dalam menjaga ekosistem pertanian yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
"Lahan yang produktif adalah aset bangsa. Lahan yang ditelantarkan hingga merugikan petani lain adalah masalah yang harus diselesaikan bersama," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.